Semarang, KPonline – Setelah mendapat desakan dari buruh untuk segera merekomendasikan UMSK Kota Semarang, Dewan Pengupahan Kota Semarang segera melakukan rapat atas perintah Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu guna membahas rekomendasi UMSK ke Pj. Gubernur Jawa Tengah pada hari Selasa malam (17/12/2024).
Rapat yang tempatnya tidak bisa disampaikan tersebut berjalan dengan sangat alot, karena hanya berpatokan dengan sektor yang ada di berita acara rekomendasi UMSP Dewan Pengupahan Provinsi yaitu sektor jasa pekerjaan konstruksi pra pabrikasi bangunan sipil (kode KBLI 42930) dan sektor penyewaan alat konstruksi dengan operator (kode KBLI 43905) namun pada akhirnya seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota sepakat juga untuk merekomendasikan sektor yang diusulkan oleh serikat pekerja.
Hasil tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang Muhammad Khadik di hadapan buruh yang masih berada di Balaikota.
“Saya mewakili Ibu Walikota, saya informasikan bahwa tadi perundingan berjalan sangat alot, namun kita berupaya unttuk mencari titik tengah antara aspirasi serikat pekerja dengan kepentingan Apindo. Akhirnya Alhamdulillah apa yang menjadi tutntutan dari serikat pekerja, walaupun belum sepenuhnya memenuhi harapan dari serikat pekerja, untuk UMSK kita rekomendasikan berdasar hasil dari rapat dewan pengupahan kota barusan,” ucapnya
“Mudah-mudahan tidak hanya ini bahkan tahun kemarin pun Ibu Walikota Semarang komitmen untuk memperjuangkan warga kota Semarang khususnya. Dan saya apresiasi perjuangan dari kawan1kawan, walaupun belum bisa dipenuhi seluruhnya, namun semua pastinya dilakukan secara bertahap dan Alhamdulillah untuk malam ini sudah ada kesepakatan”, tutupnya.
Adapun untuk sektor yang disepakati untuk masuk menjadi rekomendasi UMSK Kota Semarang yaitu :
- Sektor jasa pekerjaan konstruksi pra pabrikasi bangunan sipil (kode KBLI 42930) sebesar 5%
- Sektor penyewaan alat konstruksi dengan operator (kode KBLI 43905) sebesar 5%
- Sektor Otomotif (kode KBLI 29300) sebesar 2,5%
- Sektor industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil (kode KBLI 14111) sebesar 2,5%
- Sektor industri barang dari plastik untuk pengemasan (kode KBLI 22220) sebesar 2,5%
- Sektor industri barang plastik lembaran (kode KBLI 22291) sebesar 2,5%
- Sektor industri sepatu olahraga (kode KBLI 15202) sebesar 2,5%
- Sektor industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri (kode KBLI 15203) sebesar 2,5%
- Sektor industri rokok putih (kode KBLI 12012 dan 12019) sebesar 0,5%
(sup)