Bintan KPonline – PC SPAI Bintan menggelar pendidikan advokasi untuk anggotanya, Minggu (5/7) yang di oleh Advokat sekaligus Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Batam, Andy Saputra.
Adapun materi yang di sampaikan adalah terkait strategi PUK menghadapi perusahaan sebagai akibat dari dampak Covid-19, dan beberapa poin advokasi yang sedang berjalan
Andy menyampaikan bahwa program pendidikan advokasi ini penting, dan diharapkan akan terus dilanjutkan guna menunjang kemandirian masing masing PUK.
Selain itu Andy juga menjelaskan jenis sumber hukum berikut sejarah sumber hukum perburuhan. Diingatkan pula, bahwa hukum/peraturan otonom tidak boleh bertentangan dengan hukum/peraturan heteronom. Jika terjadi demikian, buruh harus berani menyuarakan dan bergerak memperjuangkan hak-haknya.
Lebih lanjut Andy memberikan perbandingan sifat hukum perburuhan sebelum UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Adapun ditekankan adanya permasalahan pada hukum perburuhan yaitu sifat implementasi ganda akibat tidak mampu membedakan kategori perselisihan hubungan industrial/perdata dengan kategori pidana/publik.
Ditambahkan pula kemudian perihal permasalahan dalam hukum perburuhan serta rangkaian proses penyelesaiannya, juga mengenai hak dan kewajiban Serikat Buruh yang pada intinya, sangat urgen bagi buruh untuk berserikat sebab jika buruh mau menang, persatuanlah yang menjadi kuncinya.
Beberapa pengurus PUK yang hadir di antaranya PUK PRP, PBD dan Tirta Madu yang masing masing mengutarakan kondisi di tiap PUK.
Di PUK PRP misalnya, bidang advokasi di PUK ini sudah berjalan dengan baik dengan cara mengajak berunding perusahaan namun tidak ada tanggapan,dan perkara mereka yang dipekerjakan dengan hitungan upah perjam di bulan Juni dengan upah dibawah UMK sudah masuk ke pengawasan provinsi dan sedang menunggu nota pemeriksaan.
Menutup pendidikan advokasi hari itu, para peserta diberi studi kasus untuk diselesaikan secara berkelompok yang kemudian dipresentasikan. (Ete)