Pasuruan KPonline – PT Diraja Surya Furniture (PT DSF) Pasuruan melakukan PHK sepihak terhadap ke34 karyawannya , awalnya perusahaan melakukan pemanggilan 13 karyawan yang langsung diputus pekerjaanya saat itu juga.
Sebelumnya PUK SPAI FSPMI PT DSFjuga melihat gelagat buruk perusahaan yang menggaji tidak tepat waktu.Sehingga keesokan hari pada tanggal 6 maret 2018,seluruh karyawan melakukan aksi spontan mendatangi kantor perusahaan secara bersama sama untuk meminta kejelasan waktu penggajian yang di dalam kesepakatan gaji harus diberikan setiap tanggal 5.
Saat itu Pengusaha PT DSF menyatakan akan membayar sesuai kesepakatan bipartit dan sesuai aturan yang ternyata semua itu hanyalah isapan jempol saja bahkan malah melakukan tindakan intimidasi dengan memPHK 21 karyawan lagi.Sehingga pada 9 maret 2018 ada total 34 karyawan yang ter PHK .
PUK menganggap bahwa tersebut bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan mengingat tanpa ada surat PHK,hanya lewat pengumuman di papan informasi perusahaan yang disinyalir tanpa ada pemberitahuan kepada Pengawas Disnaker.
Menurut penelusuran Media Perdjoeangan, perusahaan yang berada di jalan raya Asemkandang km 24 Kraton Pasuruan ini juga tidak mengikutkan karyawannya pada BPJS.
Melalui PUK SPAI FSPMI PT DSF,para karyawan sudah melaporkan apa yang dialaminya kepada Disnaker agar dapat segera melakukan penindakan terhadap perusahaan sehingga tidak karyawan tidak terus jadi korban.
Sekertaris PUK SPAI PT DSF menyampaikan bahwa para karyawan juga mempunyai hak untuk dianggap sebagai aset bukan hanya keset yang apabila tidak dibutuhkan dibuang begitu saja tanpa diberikan haknya secara layak sesuai dengan aturan yang ada .
Buruknya hubungan Industrial yang terjadi saat ini sangat tidak diinginkan oleh para karyawan, bersama Pengusaha mereka berharap untuk bisa memperbaiki dan menjadikannya lebih baik di masa yang akan datang.
(Surya/Pasuruan)