Cilegon,KPonline – Walikota Cilegon Edi Ariadi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon 2021 sebesar Rp 4.386.202,10. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 140.202,10 atau naik 3.3 persen dari UMK 2020
Rekomendasi kenaikan UMK Cilegon 2021 yang akan diusulkan ke Gubernur Banten Wahidin Halim telah ditandatangani Walikota Cilegon Edi Ariadi pada 9 November 2020.
Seperti diketahui, UMK Cilegon 2020 sebesar Rp4.246.000. Dengan kenaikan sebesar 3,3 persen . Keputusan Wali Kota Cilegon tersebut muncul setelah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSPKEP) Kota Cilegon dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon, meronda di halaman Pemkot Cilegon hingga pukul 19.30 WIB.
“Alhamdulillah perjuangan kita berhasil,” kata Ketua FSPKEP Kota Cilegon Rudi Syahrudin, kala mengumumkan keputusan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, kepada para buruh di kutip dari kabarbanten
Rudi menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, atas keputusan itu. pihaknya akan mengawal keputusan tersebut, di tingkat Provinsi Banten.