Bekasi, KPonline – Hasil menggembirakan datang dari perundingan antara PUK SPAMK FSPMI dengan Manajemen PT. Ichikoh Indonesia pada Rabu, 19 Juni 2024 di PT. Ichikoh Indonesia yang beralamat di MM 2100 Industrial Town, Jl. Irian Blok LL1, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil perundingan menyepakati bersama bahwa 7 (tujuh) karyawan tetap yang juga anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Ichikoh Indonesia dipekerjakan kembali, yang pada sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2024 ke 7 karyawan tersebut diduga di-PHK oleh perusahaan dengan dalih Rasionalisasi.
Ke 7 karyawan tersebut yaitu :
1. Wawan Darmawan 42 tnh
2. Herman Susanto 41thn
3. Septiana Prayuda 33 thn
4. Hasan Samsudin 49 thn
5. Ludi Priyogo 37 thn
6. Winda Wulandari 35 thn
7. Asep Saepudin 36thn
“Alhamdulillah kasus selesai secara bipartit, kesepakatan sudah ditandatangani dan tidak ada perubahan masa kerja dan tidak mengurangi haknya sebagai karyawan PT. Ichikoh Indonesia. Dan pada tanggal tersepakati juga 7 (tujuh) karyawan tersebut langsung bekerja kembali setelah 25 hari proses,” kata Syamsul Arifin sebagai Ketua PUK PT. Ichikoh.
“Kedepan mempunyai tugas berat untuk membangun komitmen bersama untuk produktivitas dan kemajuan PT. Ichikoh Indonesia,” tambah Syamsul Arifin.
Penulis : Mujazim (Jay Enkei)
Photo : Nurohman