Serang, KPonline – Terlihat hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam rangkaian peringatan May day Tahun 2024 Kabupaten Serang, (22/05).
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan investasi di Kabupaten Serang cukup kondusif berdasarkan hasil dari penilaian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Hal itu tercipta adanya komunikasi yang baik antara Perusahaan, Buruh dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Duduk bersama semua stakeholder. Tidak ada perbedaan, yang harus di perdebatkan.” Ucapnya
Pada intinya, ia mengatakan fungsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memfasilitasi, memediasi jika adanya persoalan baik terkait soal upah buruh yang belum sesuai dengan aturan itu bisa dilakukan mediasi antara pihak industri, pemerintah dan buruh.
Peringatan Mayday kali ini cukup berbeda karena dilakukannya Seminar Ketenagakerjaan, dengan tema “Peluang, dan Tantangan dengan adanya UU Ciptakerja”.
Narasumber di hadirkan dari beberapa unsur, yaitu Ketua Apindo Kabuapten Serang, Kadisnakertrans, Koordinator Aliansi Serikat Pekerja, Pengamat perburuhan dan tak ketinggalan salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum.
Dibahas pandangan dari tiap unsur tentang dampak Omnibuslaw terhadap kebijakan lokal.
Apindo berpendapat bahwa lahirnya ciptaker tidak melulu mengakomodir kepentingan pengusaha, disampaikan juga pengusaha wajib memberikan uang kompensasi untuk status kerja PKWT yang habis kontrak.
Namun hal ini di bantah oleh unsur serikat pekerja, yang dilapangan masih saja banyak penyimpangan aturan tersebut.
Bahrul Ulum, Ketua DPRD Kabupaten Serang mengatakan bahwa sebagai bagian pembuat kebijakan perlu adanya revisi Peraturan Daerah di Kabupaten Serang, tentunya mengakomodir kepentingan semua unsur.
“Lewat seminar ini kita sama-sama hasilkan produk hukum berupa rekomendasi untuk dibawa di rapat paripurna, agar nantinya mengakomodir semua kepentingan.”jelasnya
Guna mewujudkan tujuan Undang – undang ketenagakerjaan yang mengakomodir kepentingan pekerja dan pelaku usaha, agar terciptanya hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan, maka perlu dibuat aturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja yang dapat menyesuaikan kondisi hubungan industrial di Kabupaten Serang, Antara lain :
1. Mengatur tentang pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan batasan waktu tidak kurang dari 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
2. Mengatur tentang Penegasan Status Hubungan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan membuat pengawasan dalam pelaksanaanya.
3. Agar diberikan kewenangan terhadap Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite, untuk menjadikan produk monitoring sebagai dasar untuk proses hokum selanjutnya.
4. Mengatur tentang penetapan upah minimum dengan menyesuaikan kondisi perburuhan dan iklim investasi kabupaten Serang sesuai dengan data yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang.
5. Mengatur tentang Penciptaan Ekonomi Kreatif
(Mia)