Surabaya,KPonline – Senin 19 April 2021, Bukan hal yang baru jika keberadaan FSPMI di suatu daerah akan membawa perubahan bagi nasib kaum buruh sebab organisasi ini memiliki semacam budaya “Perubahan” yang harus dijalankan dimanapun berada.
FSPMI Jawa Timur contohnya ,organisasi ini sedang memperjuangkan hadirnya Peraturan Daerah Tentang Jaminan Pesangon,melalui aturan ini diharapkan mampu memangkas keruwetan keruwetan yang terjadi setelah Pekerja di PHK oleh Perusahaan nya.
Sering kita mendengar kasus Pekerja yang tidak mendapatkan pesangon setelah tidak bekerja karena PHK ,Padahal di dalam aturan sudah diatur besaran Pesangon dan kewajiban bagi Pengusaha untuk memberikannya tanpa diminta.
Namun ternyata tidak demikian yang terjadi di lapangan ,Pekerja harus pontang panting kesana kemari di persidangan dan perundingan perundingan untuk bisa mendapatkan nya bukankah ini sebuah ironi yang harus dicarikan jalan keluarnya?.
FSPMI Jawa Timur pun berusaha agar kasus kasus tersebut tidak terjadi lagi dengan mengusulkan kepada DPRD I Jawa Timur agar segera membuat Perda Jaminan Pesangon.
Menurut Wakil Ketua DPW FSPMI Jawa Timur,Ardian Safendra Bahwa jika nantinya Jaminan Pesangon ini telah disahkan maka teknis secara umumnya adalah ketika seorang Pekerja di PHK maka secara otomatis akan bisa langsung mengambil uang pesangonnya tanpa proses yang rumit,cukup datang ke Bank yang ditunjuk dengan bukti dan syarat tertentu.
Lalu dari manakah dana pesangon tersebut ?,Dana tersebut adalah dana yang didapatkan dari Pengusaha dengan sistem meng iur setiap bulan per karyawan dengan nominal yang telah ditetapkan secara Aktuaria melalui lembaga yang ditentukan,Setiap pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya kepada lembaga ini,setelah terdaftar maka setiap pekerja akan mendapatkan nomor registrasi khusus.
Dengan sistem Jaminan Pesangon ini dapat meringankan beban pengusaha jika tiba tiba harus memPHK karyawan nya karena sudah mempunyai simpanan dana yang akan digunakan untuk membayar pesangon .
Namun jika pada saat pencairan Pesangon ini ternyata saldonya tidak mencukupi untuk membayar maka Pengusaha wajib membayar kekurangannya hingga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perjuangan FSPMI Jawa Timur terkait Jaminan Pesangon ini sudah dimulai sejak 2019 yang lalu dan harus terhenti lantaran saat itu DPR fokus pembahasan Omnibuslaw.
Bahkan pada saat Mayday 2019 ada tiga poin penting yang dihasilkan dan disetujui Gubernur Kofifah Indar Parawansa yang salah satu poinnya adalah “Menerapkan Sistem Jaminan Pesangon.Gubernur akan membuat regulasi terkait penerapan Sistem Jaminan Pesangon, dengan persetujuan DPRD dan ijin Kementerian Dalam Negeri serta memperhatikan saran Korsubgah KPK yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Sistem Jaminan Pesangon ini adalah bentuk antisipasi meningkatnya jumlah nilai pesangon dan kepastian hak-hak pekerja yang di PHK.”
Pada aksi KSPI pada 2 Oktober 2019,Ketua DPRD I Jawa timur Kusnadi juga menyatakan bahwa rencana pembahasan perda sistem jaminan pesangon akan segera di masukkan dalam prolegda DPRD Provinsi Jatim tahun 2019 ini
“Saya pastikan akan memasukkan pembahasan perda sistem jaminan pesangon pada prolegda tahun ini.” Ujar Kusnadi, saat menerima perwakilan perangkat buruh KSPI di dalam ruang rapat DPRD Prov. Jatim.
FSPMI Jawa Timur juga telah mengadakan Seminar tentang Perda Jaminan Pesangon ini yang menghadirkan Pemerintah dan DPRD I Jatim serta Pakar Hukum juga telah melakukan pertemuan pertemuan guna membuat draft Raperda ini.
Isu Perda Jaminan Pesangon ini akan kembali disuarakan FSPMI Jawa Timur saat aksi tanggal 21 April 2021 mendatang dan akan menjadi isu juga pada peringatan Mayday .
Menutup uraiannya tentang Jaminan Pesangon ,Ardian Safendra berharap agar perjuangan ini didukung seluruh buruh di Jawa timur khususnya FSPMI agar bisa secepat nya terealisasi.
(Khoirul Anam)