Sempat Viral, Pemkab Bekasi Akan Lakukan Re-Aktivasi Peserta BPJS Kesehatan Yang Dinon-Aktifkan

Sempat Viral, Pemkab Bekasi Akan Lakukan Re-Aktivasi Peserta BPJS Kesehatan Yang Dinon-Aktifkan

Bekasi, KPonline – Sempat ramai diperbincangakan kalangan masyarakat kabupaten Bekasi perihal adanya penon-Aktifan peserta BPJS Kesehatan Segmentasi PBI APBN/APBD. Pemkab Bekasi bergerak cepat melakukan rapat gabungan yang dilakukan di gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (08/01/2025).

Rapat gabungan tersebut diikuti beberapa “Stake Holder” yang berkaitan di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, serta BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi Dokter Alamsyah mengungkap bahwa Re-Aktivasi peserta BPJS Kesehatan Segmen PBI APBN/APBD akan segera dilakukan.

“Masyarakat kabupaten Bekasi yang sudah masuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang kemarin BPJS Kesehatannya dinonaktifkan akan segera dilakukan Re-Aktivasi kembali, itu pun butuh proses paling lama 8 hari, terhitung mulai 10 Januari 2025,” kata Dokter Alamasyah saat mengikuti rapat bersama DPRD.

Ia pun menambahkan, kalau Pemkab Bekasi akan melayangkan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk segera melakukan Re-Aktivasi kembali kepesertaan yang sempat dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.

“Kita akan bersurat ke BPJS Kesehatan agar upaya Re-Aktivasi peserta PBI APBN/APBD kembali dilakukan, agar pelayanan kesehatan masyarakat disini berjalan sebagai mana mestinya,” kata Dokter Alamsyah.

Lebih lanjut Kadinkes menegaskan bahwa warga yang melakukan berobat jalan bisa datang ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Jika ada masyarakat lagi dirawat inap bisa menggunakan Jamkesda, nanti dikeluarkan Surat Jaminan Pelayanan(SJP) yang dikeluatkan oleh Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kacab BPJS) Kesehatan Cikarang Sudiyanti mengungkapkan pihaknya siap menindaklanjuti hasil keputusan rapat gabungan para pimpinan Pemda kabupaten Bekasi.

“Kemarin adanya pengalihan yang menyebabkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Segmen PBI sementara, tapi sekarang akan diaktifkan kembali,” imbuhnya.

Sudiyanti menambahkan, kalau peserta BPJS Kesehatan segmentasi PBI yang tidak tercatat dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) mesti berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk dapat dilayani lewat program Jamkesda.

“Tercatat 42.000 peserta yang tidak sesuai dengan data di Disdukcapil. Diharapkan masyarakat segera memperbaharui datanya di kecamatan sambil menunggu proses Re-Aktivasi yang diusulkan oleh Pemkab Bekasi,” ucap Sudiyanti.

Lebih lanjut Sudiyanti menjelaskan jika peserta dengan status Non-Aktif sementara tidak dapat menerima layanan sebelum ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk mengajukan usulan Re-Aktivasi.

“Jika sudah kami terima ada usulan dari Dinas Kesehatan untuk Re-Aktivasi, maka mereka(peserta) bisa kembali terlayani dalam jaminan kesehatannya,” ujar Sudiyanti.

Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran untuk mendukung, dalam menunjang segala aspek kesehatan masyarakat. Karena meningkatkan mutu layanann kesehatan bagian dari harapan masyarakat dikabupaten Bekasi. (Jhole)