Bekasi, KPonline – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada Ramadhan 1444 Hijriah atau tahun 2023 sebesar Rp.45.000.
“Zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp.45.000 per muzaki atau setara 3,5 liter,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri di Cikarang.
Dia mengatakan ketetapan besaran zakat fitrah tahun ini di Kabupaten Bekasi mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Baznas Republik Indonesia.
Samsul mengaku seperti tahun-tahun sebelumnya, penggalangan dan pengumpulan zakat fitrah serta zakat mal, infak, dan sedekah dilakukan kepada aparatur sipil negara, masyarakat umum, serta kalangan dunia usaha di Kabupaten Bekasi.
“Bedanya tahun ini kami tidak hanya fokus pada penghimpunan zakat semata melainkan juga bagaimana menciptakan pendistribusian zakat yang lebih berkualitas lagi,” ucapnya.
Baznas menyiapkan edaran yang ditujukan bagi pemberi zakat fitrah di daerah Kabupaten Bekasi guna optimalisasi penggalangan.
“Dihimbau kepada masyarakat umum bahwasanya pembayaran zakat fitrah maupun infak dan sedekah lain dapat dilakukan di kantor Baznas Kabupaten Bekasi,” katanya dikutip dari antaranews.com
Baznas Kabupaten Bekasi juga menyiapkan program unik menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah dengan melepas 100 anak yatim piatu di pusat perbelanjaan untuk memilih baju Lebaran sendiri.
“Kami akan ajak 100 anak yatim di Kabupaten Bekasi kami ajak ke Mall untuk belanja baju lebaran masing-masing dua stel dengan dana hibah dari baznas Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Pun demikian DKM AL Maunah Asri Pratama (5/4/2023) mengumumkan bahwa pihak DKM Al Maunah menerima dan membantu penyaluran zakat fitrah 1444 hijriyah.
“Bagi para muzaki yang akan menunaikan zakat fitrah kami buka mulai ramadhan ke 15 usai sholat tarawih di serambi masjid Jami Al Maunah,” kata ketua DKM Al Maunah. (Yanto)