Purwakarta, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh suatu perusahaan dengan berbagai pihak dan salah satunya adalah pekerja/ karyawannya, yang selanjutnya berfungsi untuk memberikan jaminan dan mengatur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, guna mewujudkan lingkungan kerja yang dinamis dan harmonis di dalam perusahaannya.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pun merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan yang mana kelak PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah atau perselisihan dalam kerja.
Dan untuk itu, sehubungan habis masa berlakunya PKB terdahulu, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia pun lakukan pembaharuan PKB dimana, hasilnya pun diteruskan kepada pihak manajemen PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia.
Alhasil, setelah kedua belah pihak setuju atas PKB yang baru. Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia yang dipimpin oleh Supriyadi Piyong bersama manajemen PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia (PT. HMMI) mengadakan Seremonial penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2023-2025 dengan tema “Bersinergi Dalam Membangun Nilai-Nilai Budaya Positif Untuk Menjalin Hubungan Industrial Yang Harmonis” di Hotel Harper, Bungursari, Purwakarta. Rabu, (15/2/2023).
“Sekitar 1994-1995, Perjanjian Kerja Bersama terbentuk di PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia. Dan selama hampir 30 tahun, hadirnya PKB merupakan bukti nyata terjalinnya hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja dengan perusahaan,” kata Kristianto sebagai Human Resource Departemen (HRD) PT. HMMI.
Masih dikesempatan yang sama Supriyadi Piyong selaku ketua PUK mengatakan Terimakasih kepada manajemen PT. HMMI dan perangkat organisasi. Sehingga, pembaharuan PKB bisa terealisasi untuk tahun 2023-2025.
“PKB yang terealisasi hari ini, proses pembaharuannya bisa dikatakan sangat cepat. Yaitu hanya sekitar 4 bulan,” ungkap Supriyadi Piyong.
Riden Hatam Aziz sebagai presiden FSPMI dengan didampingi Ketua Pimpinan Pusat Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP AMK-FSPMI) Furqon dan Sekretaris Umum PP AMK-FSPMI (Ranto Apriyanto) terlihat hadir dalam kesempatan tersebut
Disamping itu, Fuad B. M yang merupakan Ketua Konsulat Cabang FSPMI kabupaten Purwakarta beserta Ade Supyani selaku Sekretaris KC FSPMI Purwakarta dan Suryadi Gurning sebagai Bendahara KC FSPMI Purwakarta juga tampak hadir.
Sedangkan, dari pihak perusahaan itu sendiri dihadiri Masahiro Aso selaku Presiden Direktur di PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia beserta jajaran manajemennya.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta (DIdi Garnadi) berserta jajarannya pun tampak terlihat di kegiatan tersebut.
Sebuah perjanjian yang diakui tentu tidak lepas dari sebuah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hal ini merupakan sebuah dasar hukum yang diberikan oleh Pemerintah untuk memberikan jaminan hukum yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
Foto: Fajar Setiady (Koordinator Media Perdjoeangan Daerah Purwakarta)