Serikat Buruh Internasional Desak Jokowi Batalkan Omnibus Law

Serikat Buruh Internasional Desak Jokowi Batalkan Omnibus Law
Buruh FSPMI Jember menolak RUU Omnibus Law

Internasional,KPonline- Serikat Buruh Internasional yang tergabung dalam IndustriALL Global Union yang mewakili 50 juta pekerja di 140 negara di sektor pertambangan, energi dan manufaktur mendesak Jokowi untuk membatalkan Omnibus Law.

Kongres ke-3 IndustriALL pada bulan September mengadopsi resolusi solidaritas dengan afiliasinya di Indonesia terhadap undang-undang yang kontroversial, Omnibus Law tentang penciptaan lapangan kerja, yang telah menciptakan turbulensi sejak diperkenalkan pada Januari 2020.

Bacaan Lainnya

Sejak Omnibus law disahkan, terjadi penurunan kesejahteraan bagi buruh seperti : upah minimum sektoral dihilangkan, penggunaan outsourcing yang berlebihan diperbolehkan, dan uang pesangon yang dikurangi.

Dalam surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo, IndustriALL menyerukan agar Omnibus law dibatalkan.

Sekretaris umum IndustriALL yang baru, Atle Høie mengatakan ” Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk menanggapi pesan kami dengan serius, tuntutan ini adalah resolusi utama yang disahkan dalam kongres ketiga IndustriALL pada 15 September. Lebih dari 3.000 delegasi yang mewakili 50 juta pekerja manufaktur di seluruh dunia dengan suara bulat menyerukan pembatalan Omnibus Law.”

IndustriALL meminta afiliasinya untuk mendukung kampanye tersebut dengan mengirimkan contoh surat kepada presiden Indonesia dan kedutaan besar Indonesia.

Serikat pekerja Indonesia telah memprotes Omnibus law selama hampir dua tahun.

Pada 2 September, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengerahkan ribuan anggota di 1.000 perusahaan di 24 provinsi untuk menyerukan pembatalan Omnibu Law. Lima afiliasi IndustriALL ikut berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa.

Said Iqbal selaku Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mengatakan: “Kami meminta dukungan internasional. Omnibus law merugikan hak konstitusional buruh dan gerakan buruh Indonesia akan terus berjuang sampai undang-undang itu dicabut.”

Saat ini, Mahkamah Konstitusi Indonesia telah mengkonsolidasikan enam tuntutan terkait Omnibus Law menjadi satu, termasuk tiga kasus yang diajukan oleh KSPI dan KSPSI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS).

Dalam persidangan pada 23 September, terungkap bahwa akademisi dan pimpinan instansi pemerintah tidak diberikan naskah akademik terkait selama FGD.

Omnibus Law juga terbukti menjadi katalis perubahan lanskap politik perburuhan Indonesia. Pada 4-5 Oktober, lebih dari 50 federasi serikat pekerja dan konfederasi menyatakan Partai Buruh Indonesia. Said Iqbal terpilih sebagai ketua partai baru, wakil presiden KSPSI dan CEMWU Ferri Nurzali terpilih sebagai sekretaris jenderal.

IndustriALL Global Union sendiri merupakan gabungan federasi serikat pekerja di dunia yang mewakili 50 juta pekerja di 140 negara di sektor pertambangan, energi dan manufaktur dan merupakan kekuatan dalam solidaritas global yang memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dan hak-hak serikat pekerja di seluruh dunia.

IndustriALL menantang kekuatan perusahaan multinasional dan bernegosiasi dengan mereka di tingkat global. IndustriALL memperjuangkan model globalisasi lain dan model ekonomi dan sosial baru yang mengutamakan manusia, berdasarkan demokrasi dan keadilan sosial.

Didirikan pada 19 Juni 2012, organisasi ini menyatukan afiliasi dari bekas federasi serikat global: International Metalworkers’ Federation (IMF), International Federation of Chemical, Energy, Mine and General Workers’ Unions (ICEM) dan International Textiles Garment and Leather Workers’ Federasi (ITGLWF).

Pos terkait