Bekasi, KPonline – Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT SCHNEIDER INDONESIA bersama manajemen kembali melakukan perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018-2020, bertempat di Hotel Harper, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 – 30 Agustus 2022.
Terhitung sudah 7 kali Serikat Pekerja melaksanakan perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sejak perundingan pertama pada 18 November 2021 di Convention Hall Harris, Bekasi.
Tentu bukan hal mudah bagi kedua belah pihak dan yang pasti membutuhkan waktu untuk mencari solusi yang tepat.
Irsan selaku Ketua PUK SPEE FSPMI PT.SCHNEIDER INDONESIA menegaskan kepada seluruh peserta yang berada dalam ruangan perundingan bahwa esensi dari pada perundingan pembaharuan PKB ini bukan hanya sekedar tentang membahas dan menyepakati syarat-syarat kerja, hak juga kewajiban semata.
“Apalagi melakukan adaptasi PKB terhadap UU Cipta Kerja yang terkesan mendegradasi atau menurunkan tingkat kesejahteraan. Akan tetapi perundingan Pembaharuan PKB ini ditekankan lebih ke arah evaluasi dan Peningkatan kualitas PKB,” ungkap Irsan.
Menurutnya, PKB bisa memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh karyawan dan para pihak yang terkait, sebagai bentuk konkrit dari hubungan industrial yang harmonis.
“Juga secara bersama-sama memiliki semangat yang sama untuk kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan karyawan beserta keluarganya,” lanjutnya.
Irsan kembali menegaskan, Serikat Pekerja menolak UU Cipta Kerja masuk PKB. Alasan penolakannya jelas bahwa UU Cipta Kerja tidak merubah aturan atau ketentuan terkait proses pembuatan PKB yang tertuang dalam UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta UU 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
Tim Perunding Pembaharuan PKB dari PUK SPEE FSPMI PT. SCHNEIDER INDONESIA terdiri dari :
Ketua : Sumarno
Sekretaris : Joni Agustian
Anggota :
1. Rudianto
2. Didik Hariyanto
3. Irsan
4. Harun Novianto
5. Darmanto
6. Dery Muliadi
7. Heru Sasmita
Pemantau :
1. Badrudin
2. Yelly A
Perundingan pada 30 Agustus 2022 akhirnya ditutup dengan do’a dan menyisakan pasal-pasal yang dianggap krusial. Sementara perundingan selanjutnya disepakati akan dilanjutkan pada tanggal 20 dan 22 September 2022. (Heru)