Serikat Pekerja Bongkar Skenario Makin Dipermudahnya TKA Masuk ke Indonesia

Jakarta, KPonline – Menurut Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah rangkaian yang tak terpisahkan dari kebijakan sebelumnya yang semakin mempermudah masuknya TKA di Indonesia. Kebijakan ini, kata Mirah Sumirat, adalah “kiamat” bagi dunia perburuhan di Indonesia.

Berbicara dalam Konferensi Pers KSPI yang diselenggarakan di Hotel Mega Proklamasi, Selasa (24/4/2018), Mirah menyampaikan apa yang disebutnya sebagai “kiamat” tersebut. Ini sekaligus merupakan upaya serikat pekerja untuk membongkar, bahwa ada motif tertentu dibalik terbitnya peraturan mengenai TKA.

Terlebih lagi, saat ini ada model investasi yang juga menyaratkan tenaga kerja berasal dari negara yang bersangkutan. Dalam kasus ini, kebetulan yang sedang disorot adalah negara Cina.

KSPI sendiri sudah lama mengkritisi kebijakan ini. Dalam buku berjudul ‘Pemerintah Gagal Menyejahterakan Buruh?‘ yang ditulis Said Iqbal dan Kahar S. Cahyono, dijelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan serikat pekerja untuk mengkritisi kebijakan TKA Cina unskilled worker.

Setidaknya ada 4 (empat) kebijakan yang sejak awal dirancang untuk mempermudah masuknya TKA.

Pertama, Dihapuskannya Kewajiban Berbahasa Indonesia

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 16/2015).

Ketika kewajiban bisa berbahasa Indonesia dihapus, bagaimana mungkin bisa terjadi transfer of job dan transfer of knowledge? Padahal keberadaan TKA yang memiliki keterampilan adalah agar terjadi alih pekerjaan dan alih keterampilan.

Selain itu, kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bahasa. Dimana dalam undang-undang tersebut dijelaskan, wajib hukumnya Bahasa Indonesia digunakan dalam kontrak kerja, perusahaan negara, swasta dan sebagainya.

Kedua, Dihapusnya Rasio Jumlah TKA Dengan Tenaga Kerja Lokal

Beberapa bulan kemudian, Menteri Ketenagakerjaan kembali menerbitkan aturan baru terkait tata cara penggunaan TKA di Indonesia yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 (Permenaker 35/2015). Permenaker 35/2015 ini menghilangkan, menambah, dan mengubah beberapa pasal dalam Permenaker 16/2015.

Sebelumnya, Permenaker 16/20015 mengatur bahwa perusahaan yang mempekerjakan 1 (satu) orang TKA harus dapat menyerap sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang tenaga kerja lokal pada perusahaan yang sama. Memang ada pengecualian atas rasio ini jika TKA tersebut akan dipekerjakan untuk posisi tertentu, untuk pekerjaan yang sifatnya darurat dan mendesak, untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, dan/atau untuk usaha jasa impresariat.

Ironisnya, kebijakan rasio jumlah TKA dengan tenaga kerja lokal (1 banding 10) ini dihapuskan oleh Permenaker 35/2015.

Penghapusan diatas dikhawatirkan menghilangkan kesempatan terjadinya alih pengetahuan dan alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja lokal. Di sisi yang lain, penghapusan rasio ini memberikan kemudahan bagi perusahaan yang berbisnis di Indonesia untuk memperkerjakan TKA secara lebih murah karena tidak perlu memperkerjakan lebih banyak tenaga kerja lokal dan tidak adanya kewajiban melakukan pelatihan pada tenaga kerja lokal.

Ketiga, Penghapusan Aturan Mengenai Konversi Iuran DKP-TKA Ke Rupiah

Dalam Permenaker 16/2015 diatur bahwa DKP-TKA yang dibayarkan harus dikonversi ke Rupiah. Namun, anehnya, dalam Permenaker 35/2015 ketentuan ini dihapus.

Penghapusan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU 7/2011”). Dalam Pasal 21 UU 7/2011 diatur bahwa mata uang Rupiah wajib digunakan dalam tiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang.

Jika kewajiban konversi DKP-TKA ke rupiah dihapus, jal ini memberikan kemudahan bagi perusahaan yang akan menjadi sponsor bagi TKA. Lebih dari itu, bisa saja hal ini akan membuat kita kehilangan kedaulatan.

Keempat, Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018

Ini puncaknya.

Satu hal yang harus diingat, bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Penggunaan TKA diawali dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta para menteri menyederhanakan aturan untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com (31/1/2018), upaya untuk menyederhanakan aturan untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia menjadi salah satu keputusan yang diambil dalam rapat terbatas mengenai peningkatan investasi dan ekspor di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

“Kami menyadari banyak keluhan berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang sekarang masih berbelit-belit. Dan Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait,” kata Pramono dalam jumpa pers usai rapat terbatas.

Instruksi itu, kata Pramono, diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Tenaga Kerja. Selain itu, instruksi itu juga berlaku bagi kementerian teknis, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan lainnya.

“Diberikan waktu dua minggu. Kalau tidak diselesaikan, akan dibuatkan peraturan presiden untuk mengatur itu,” kata Pramono.

Kemudian terbukti, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 lahir. Menurut Mirah, Perpres ini melengkapi upaya sebelumnya yang terus-menerus mempermudah masuknya TKA di Indonesia.