Serikat Pekerja di PT Parin Sidoarjo, Sosialisasi Putusan MK dan Ajak 900 Anggota Ikuti Aksi Upah

Serikat Pekerja di PT Parin Sidoarjo, Sosialisasi Putusan MK dan Ajak 900 Anggota Ikuti Aksi Upah

Sidoarjo, KPonline – Ratusan pekerja PT Pakarti Riken Indonesia (PT Parin) Sidoarjo bersiap turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah. Aksi ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam konsolidasi yang digelar di lapangan parkir perusahaan pada Senin, 4 November 2024, Ketua PUK SPL FSPMI PT Parin, Narwoko, menyampaikan poin-poin penting putusan MK yang dianggap menguntungkan pekerja. Menurutnya, putusan ini merupakan hasil perjuangan panjang para buruh sejak tahun 2019.

Bacaan Lainnya
 Ketua PUK SPL FSPMI PT Pakarti Riken Indonesia, Narwoko.

“MK telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU Cipta Kerja,” ujar Narwoko. “Ada 21 poin penting dalam amar putusan ini yang sangat menguntungkan bagi kami sebagai pekerja.”

Tujuh Poin Penting untuk Pekerja

Narwoko merinci tujuh poin penting yang harus diketahui para pekerja terkait putusan MK:

* Penetapan UMSK oleh Gubernur: Kewenangan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kembali ke tangan gubernur.

*  Status Karyawan Tetap: Setelah bekerja selama lima tahun, perusahaan wajib melakukan evaluasi untuk menentukan status karyawan apakah akan dijadikan karyawan tetap atau tidak.

* Kembalinya Dewan Pengupahan: Dewan Pengupahan akan diaktifkan kembali untuk membahas masalah pengupahan.

* Pesangon Sesuai UU 13/2003: Aturan pesangon kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

* Pembatasan PHK: Perusahaan tidak dapat sembarangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Proses PHK harus melalui mekanisme bipartit dengan serikat pekerja.

* Kembalinya Aturan Libur Kerja: Aturan mengenai libur kerja akan kembali diberlakukan.

* Struktur dan Skala Upah: Perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah yang memperhatikan berbagai faktor seperti kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Aksi Upah di Gedung Grahadi

Menanggapi putusan MK tersebut, PUK SPL FSPMI PT Parin mengajak seluruh anggotanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Selasa, 5 November 2024, di Gedung Grahadi Surabaya. Para pekerja diminta untuk mengenakan seragam FSPMI dan membawa atribut aksi lainnya.

“Kami berharap dengan aksi ini, tuntutan kenaikan upah para pekerja dapat segera terpenuhi,” tegas Narwoko.

(Khoirul Anam)

Pos terkait