Maluku, KPonline – Serikat Pekerja SPL FSPMI dan Manajemen PT. IWIP melakukan Bipartit terkait kontrak karyawan di Kantor pusat PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beralamat di Tanjung Ulie, Lelilef Sawai, Weda Tengah, Maluku Utara pada Kamis, 3 April 2025.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, hadir dalam Bipartit tersebut dari serikat pekerja SPL FSPMI di antaranya Rahmat J.Ade (sekretaris), Firman (bendahara) dan Sadri (wakil ketua). Sementara dari pihak Manajemen PT IWIP dihadiri pak Taib. Selain itu hadir juga saudara Wahyudi, karyawan anggota serikat SPL FSPMI yang dinyatakan tidak lanjut kontrak.
Dalam pertemuan tersebut saudara Wahyudi menyatakan keberatan kontraknya tidak dilanjutkan, karena dirinya tidak pernah membuat masalah.
“Selama bekerja saya tidak pernah ada masalah, bahkan mangkir dan ijin pun tidak pernah, kenapa tiba-tiba tidak lanjut kontrak kerja saya,” kata dia.
Selanjutnya didapat informasi bahwa kasus ini berawal dari permasalahan sebelumnya yaitu cekcok antara karyawan (Wahyudi) dengan jubir (juru bicara) karena masalah sepele sehingga terjadinya proses adu mulut di lapangan. Atas dasar tersebut jubir (juru bicara) menilainya buruk dan melaporkan ke pihak pengawas cina lapangan untuk tidak melanjutkan kontrak kerjanya.
“Dari permasalahan ini terlihat ada proses penilaian yang tidak obyektif dan tidak profesional dilakukan oleh oknum untuk menentukan baik buruknya karyawan, dan ada indikasi suka tidak suka,” kata Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat J. Ade, menegaskan dan meminta kepada pihak manajemen untuk mengevaluasi proses penilaian karyawan yang dilakukan oleh pengawas lapangan Indonesia, pengawas lapangan Cina dan Jubir (juru bicara) di setiap divisi,
“Jangan hanya karena masalah sepele kalian seenaknya ambil keputusan untuk menilainya buruk karyawan dalam bekerja. Padahal mereka bekerja sesuai dengan aturan dan layak untuk dipertahankan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut dari pihak manajemen (pak Taib) menjelaskan bahwa sebenarnya peraturan perusahan sudah jelas akan tetapi ada oknum tertentu.
“Peraturan sudah ada dan jelas akan tetapi ada oknum tertentu yang sengaja mengambil tindakan sendiri tanpa melihat kinerja karyawan dengan baik,” ujar Taib.
Terkait permasalahan ini pihak Manajemen PT IWIP menyatakan bahwa hal ini akan diproses. “Kami akan memperbaiki dan memproses permasalahan ini dengan melakukan pengecekan kinerja karyawan dan Assessment divisinya.” jelas Taib.
Setelah dilakukan evaluasi dan pengecekan secara mendalam akhirnya pihak manejemen PT IMIP menginformasikan dan mengambil keputusan untuk melanjutkan kontrak kerja karyawan atas nama Wahyudi.
Karyawan atas nama Wahyudi setelah diadakan pengecekan dan assessment memenuhi syarat dan layak untuk dilanjut kontraknya. (Yanto)