Sidoarjo, KPonline – Serikat Pekerja PT Pakarti Riken Indonesia (PUK SPL FSPMI PT Pakarti Riken Indonesia) menggelar rapat perwakilan pada Rabu sore, 5 Maret 2025, di Kantor PC SPL FSPMI Kabupaten Sidoarjo.
Rapat ini diadakan untuk membahas berbagai isu yang sedang dihadapi oleh pengurus, terutama terkait perkembangan perjuangan upah di internal perusahaan.
Rapat dihadiri oleh 46 dari 50 perwakilan anggota yang diundang. Ketua Serikat Pekerja, Narwoko, menjelaskan secara rinci kerja-kerja pengurus yang telah disinggung sebelumnya di grup Whatsapp internal organisasi.
Poin-poin yang dibahas dalam rapat meliputi:
* Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
* Klaim Asuransi Bumiputera yang telah jatuh tempo
* Kegiatan selama bulan Ramadhan
* Member Voice yang ditujukan kepada Direktur
* Tunjangan Hari Raya (THR)
* Sosialisasi Aplikasi JMO dan JKN Mobile
* Perkembangan perjuangan upah
Perjuangan Upah dan Rencana Aksi Demonstrasi.
Isu utama yang menjadi sorotan dalam rapat ini adalah perjuangan upah yang belum mencapai kesepakatan. Para perwakilan anggota mendesak pengurus untuk memberikan batas waktu kepada manajemen agar segera menyelesaikan masalah ini. Mereka juga mendorong pengurus untuk menginstruksikan aksi demonstrasi, mengingat anggota telah siap sejak aksi pertama sebulan yang lalu.
Menanggapi desakan tersebut, Narwoko menjelaskan bahwa organisasi telah memperpanjang surat pemberitahuan aksi di kepolisian, yang mencakup aksi di tingkat perusahaan hingga Jawa Timur. Namun, mengingat ruang perundingan masih terbuka, langkah perundingan tetap diutamakan.
“Kami berharap pihak manajemen perusahaan mempertimbangkan usulan serikat pekerja terkait kenaikan upah ini, termasuk di dalamnya upah pokok serta tunjangan-tunjangan yang sudah seharusnya ditingkatkan, terutama tunjangan kelas yang sudah lama belum naik,” ungkap Narwoko.
Latar Belakang Perjuangan Upah
Serikat pekerja telah mengirimkan usulan kenaikan upah tahun 2025 sebesar Rp 570.000 sejak 20 Desember 2024, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur terkait UMK dan UMSK 2025. Kedua belah pihak telah melakukan perundingan sebanyak tujuh kali, di mana empat di antaranya melibatkan kuasa hukum perusahaan.
Penulis: Khoirul Anam