Palembang, KPonline, – Ribuan karyawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mengancam bakal mogok kerja. Mereka mendesak direksi PT. KAI mencabut peraturan terkait pernikahan antar pegawai yang dinilai melanggar hak asasi manusia.
Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menuntut direksi untuk menghapus peraturan tersebut dalam waktu dekat. Ketua Umum SPKA Edi Suryanto mengatakan keputusan mogok kerja diambil usai rapat pimpinan SPKA Jawa-Sumatra di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (21/6). Pihaknya memutuskan untuk mogok kerja karena penyelesaian masalah aturan pernikahan bagi sesama karyawan dinilai terlalu berlarut-larut dan tidak kunjung membuahkan solusi.
Edi berujar peraturan tersebut menyebabkan 150 pasangan suami istri yang keduanya berstatus sebagai karyawan PT KAI terpisah lokasi kerja dan domisili tempat tinggal yang sangat jauh. Bahkan 20 persen dari 150 pasangan tersebut, kata Edi, mengalami keretakan rumah tangga dan berstatus dalam gugatan cerai.
“Misalnya istri di Jawa, suaminya dipindah ke Aceh. Dipindahnya benar-benar jauh oleh aturan direksi ini. Jelas itu melanggar hak asasi. Apalagi undang-undang yang mengatur hal tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan penempatan pekerja dalam satu tempat kedudukan bagi pasutri tidak akan menimbulkan konflik kepentingan seperti yang kerap dijadikan alasan oleh direksi. Meski sudah melakukan perundingan bipatrit dan tripatri bersama Disnaker Kota Bandung, namun persoalan ini belum membuahkan kesepakatan antara SPKA dengan PT KAI.
“Kami akan segera melayangkan keberatan kepada direksi untuk mencabut aturan yang merugikan pekerja, terutama pelaksana. Kami meminta kedudukan pekerja yang dimutasi harus dikembalikan. Jika tidak, kami akan menggelar aksi turun ke jalan dan mogok kerja,” ujar dia.
Di samping itu, SPKA pun menuntut penyesuaian gaji dan pendapatan. Dalam PKB antara SPKA dan manajemen PT KAI disepakati penetapan gaji pokok didasarkan pada tabel TDIPIP gaji pegawai negeri sipil yang berlaku dikalikan 110 persen.
Sementara upah pokok pekerja saat ini baru 105,2 persen dari gaji pokok PNS. Ada selisih 4,8 persen yang belum dipenuhi manajemen. (sumber : cnnindonesia.com)