Jepara, KPonline – Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi menyampaikan bahwasannya buruh yang ada di Kabupaten Jepara meminta Pemerintah Kabupaten Jepara menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 35% dari tahun lalu 2023.
Pihaknya mengatakan, kenaikan sebesar 35% didasarkan pada hasil survey kebutuhan hidup layak sekitar 27,28% dijumlahkan dengan nilai inflasi 2,49% dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah yang mencapai 5,23%.
Menurutnya, konsep kenaikan UMK Jepara 2024 akan disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan upah minimum tahun 2024 melalui wakil mereka yang ada di Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
“Dari kita (Buruh) meminta kenaikan UMK Jepara tahun 2024 sebesar 35% di angka Rp 3.066.910,-. Hasil tersebut kami dasarkan pada survey kebutuhan hidup layak dengan menambahkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi Jawa Tengah,” kata Yopi.
“Melalui keterwakilan kami di Dewan Pengupahan, konsep ini akan kita sampaikan dalam Rapat Dewan Pengupahan untuk penetapan UMK Jepara tahun 2024,” imbuhnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa kenaikan tersebut sudah sesuai dan menyesuaikan dari kebutuhan hidup yang layak bagi buruh. Kenaikan UMK Jepara tahun 2023 sebesar 7,8 % atau Rp 164.223,- masih jauh dari kebutuhan hidup layak bagi bagi buruh. Selain itu, kenaikan UMK tahun 2024 untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan buruh, sehingga perekonomian akan berimbas baik pula.
“Kenaikan yang kami minta sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak bagi Buruh di Jepara. Kami sudah melakukan survey kebutuhan hidup layak dan kenaikan UMK Jepara 7,8% masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Dengan kenaikan ini, tentu akan memiliki imbas yang baik bagi perekonomian dan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh,” pungkasnya.