Bekasi, KPonline – Dalam dunia Perburuhan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PKB juga mengatur syarat-syarat kerja, seperti jam kerja, cuti, libur kerja, dan upah kerja. PKB dapat meningkatkan hubungan pekerja-pengusaha, mencegah penyimpangan, dan mengatasi perselisihan.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PUK SPEE) FSPMI PT. Padma Soode Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Narogong No.KM.15, RT.001/RW.001, Ciketing Udik, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat adakan rapat dengan Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi menjelang perundingan Pembaharuan PKB pada Rabu (28/8/2024).
Dari informasi yang diterima Media Perdjoeangan, Serikat Pekerja PT. Padma Soode Indonesia pekan depan berencana akan melakukan perundingan dengan Manajemen PT. Padma Soode Indonesia.
Rapat pembahasan perundingan PKB kali ini dihadiri sekitar 8 orang yang nanti akan menjadi Tim Perunding dari pihak Serikat Pekerja dengan didampingi Mujito, S.H. selaku Bidang PKB dan Eko Budiman bersama Dedi Eko Purnomo yang mewakili Bidang Organisasi Serikat Pekerja PC SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi.
Agenda rapat yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB, tim berharap PKB periode tahun 2025-2027 agar dapat lebih baik dan bermutu isi dari setiap pasal-pasalnya untuk kesejahteraan karyawan dan kemajuan PT. Padma Soode Indonesia yang merupakan hasil perundingan sebelum PUK bergabung dengan FSPMI. (Ramdhoni)