Subang, KPonline – Serikat Pekerja di dalam perusahaan mempunyai fungsi kontrol dan fungsi advokasi. Hal tersebut disampaikan Untung Nassari SH selaku narasumber dari Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Bekasi saat memberikan materi pendidikan advokasi dasar PUK SPAMK FSPMI PT. Musashi di Sari Ater Hotel, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (22/7/2023).
“Fungsi advokasi dalam Serikat Pekerja yaitu memberikan penyuluhan, informasi dan pelatihan, serta memberikan bantuan hukum secara langsung,” kata dia.
“Fungsi advokasi yang lain di Serikat Pekerja adalah menerima keluhan, pengaduan dan menindaklanjutinya,” lanjut Untung Nassari.
Menurut Untung, selain mempunyai fungsi advokasi, Serikat Pekerja juga berperan sebagai fungsi kontrol terhadap kebijakan yang dikeluarkan perusahaan. Serikat Pekerja juga harus mempunyai anggota yang kompak.
“Anggota Serikat Pekerja kompak saja tidak cukup. Tapi juga kompak dalam kebersamaan dan pemikiran. Selain itu Serikat Pekerja harus memiliki finansial yang kuat,” ujarnya.
Selain memberikan materi fungsi advokasi, pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Upah dan Bonus PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi ini juga menyampaikan materi lebih lanjut tentang dasar-dasar hukum hubungan industrial, perselisihan hak, bipartit, dan tata cara mediasi. (E. Purnomo)