Serikat Pekerja se Kabupaten Gresik Gelar Aksi Damai Tuntut Perubahan dan Penegakan Hukum

Gresik,KPonline – Selasa, 27 Agustus 2024 – Serikat Pekerja se-Kabupaten Gresik menggelar aksi damai yang berlangsung pada hari ini, tanggal 27 Agustus 2024. Aksi tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Gresik.

Bacaan Lainnya

Fery Andrianto selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Gresik memaparkan tuntutan aksi damai ini. Pertama, menuntut penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik. Berharap agar regulasi yang ada diterapkan secara konsisten dan adil untuk melindungi hak-hak pekerja.

 

Tuntutan kedua adalah mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Serikat pekerja menilai putusan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum pemilihan yang adil.

 

Ketiga, Menolak rencana revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR yang dinilai akan menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Khawatir revisi ini akan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, yang dianggap merugikan prinsip demokrasi dan transparansi.

 

Tuntutan terakhir adalah implementasi Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Perda ini diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif untuk memastikan lingkungan kerja yang lebih baik dan perlindungan bagi pekerja di wilayah Gresik.

 

Aksi damai ini diharapkan dapat mendorong pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan tuntutan tersebut dan meningkatkan kesejahteraan serta kepastian hukum bagi pekerja di Kabupaten Gresik.

 

(Wildan)

Pos terkait