Serikat Pekerja Sektor Perkebunan, PC SPPK dan DPW FSPMI Riau Lakukan Konsolidasi

Serikat Pekerja Sektor Perkebunan, PC SPPK dan DPW FSPMI Riau Lakukan Konsolidasi

Pelalawan,KPonline – Untuk mempererat solidaritas, memperkokoh, serta memperluas keanggotaan di sektor perkebunan kelapa sawit, Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) se-Kabupaten Pelalawan mengadakan konsolidasi bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Riau. Acara ini berlangsung di Jalan Lintas Timur Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Minggu (18/8/2024).

Hadir dalam konsolidasi tersebut Ketua PUK Musimas F. Simarmata, Ketua PUK Asian Agri Ukui Jiwanto, Ketua PUK PT. MUP Suliadi, Ketua PUK PT. Adei P&I Handoko, Ketua PUK Safari Riau Tukiman, Ketua PC SPPK Martius Effendi, dan Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra.

Dalam konsolidasi ini, para ketua PUK SPPK FSPMI menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di sektor perkebunan, baik yang terkait dengan keanggotaan maupun perusahaan, guna mencari solusi dan membahas strategi perjuangan ke depan. Permasalahan yang disampaikan antara lain:

  • Perekrutan anggota
  • Pengangkatan karyawan
  • Buruh harian lepas
  • PHK sepihak
  • Peran aktif PC SPPK FSPMI
  • Pembenahan administrasi PUK
  • Keterlibatan FSPMI dan Partai Buruh terkait Pilkada

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menyampaikan, “Saya meminta kepada semua pengurus PUK, dalam perekrutan anggota baru jangan pernah bosan untuk mengedukasi para pekerja tentang pentingnya berserikat. Karena dengan berserikat, buruh memiliki daya tawar yang kuat, tidak hanya dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga sebagai perumus dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.”

“Harapan saya, tidak hanya sekadar menjadi anggota, tetapi juga kawan-kawan dari tingkatan anggota hingga pengurus bisa dan mau terlibat aktif dalam setiap perjuangan. Mengingat semakin masifnya pelanggaran hak normatif terhadap buruh perkebunan sawit, ini sangat miris mengingat di momen 79 tahun Indonesia merdeka, tetapi buruh masih terjajah. Tentu ini tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi tentang kemerdekaan dan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi ‘Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’,” ungkap Satria.

Tentang penanganan kasus di masing-masing PUK, Satria menegaskan, “Koordinasi antara PUK dengan PC, KC, serta DPW harus intens dan sejak awal permasalahan harus dimulai dengan membuat kronologi, agar dapat didiskusikan serta dipersiapkan strategi, langkah, dan upaya pengadvokasian.”

Terkait instruksi aksi, Satria menambahkan bahwa aksi adalah tradisi yang tidak bisa dihilangkan dari perjuangan FSPMI. “Ini harus kita hormati dan jalankan berdasarkan instruksi organisasi, mengingat begitu banyak kebijakan pemerintah dan peraturan perusahaan yang tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Perjuangan FSPMI menjadi tanggung jawab dan amanah kita bersama sebagai anggota dan pimpinan organisasi.”

“Saya meminta, patuhi AD/ART organisasi dan jalankan instruksi organisasi agar SPPK-FSPMI di Provinsi Riau dapat mewujudkan cita-cita kesejahteraan dan pembebasan dari perbudakan gaya baru terhadap buruh perkebunan kelapa sawit. Teruslah berjuang, karena di sana terdapat harapan dan doa dari banyak orang,” ujar Satria Putra.

Menambahkan, Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon, mengatakan, “Kami terus berkomitmen untuk mengkonsolidasikan massa dan berkomitmen sesuai dengan apa yang menjadi instruksi dan arahan DPP FSPMI dan DPW FSPMI Provinsi Riau. FSPMI akan terus berupaya menjadi garda terdepan perjuangan kelas pekerja dan rakyat kecil,” tutupnya.

Penulis: Heri
Foto: Heri