Subang,KPonline – Senin(21/01/2019) buruh FSPMI Subang mendatangi kantor pengadilan hubungan industrial Bandung.
Kurang lebih satu tahun yang lalu kasus ini terjadi karena pihak pengusaha melarang masuk dan bekerja kepada pengurus dan anggota PUK PT Trimulia Warnajaya secara sepihak tanpa alasan yang cukup jelas.
Kami menduga itu siasat pihak pengusaha untuk memberangus serikat pekerja yang sudah terbentuk di dalam perusahaan tersebut.
“kami datang kesini untuk mengawal kasus kawan kami yang dulu pernah bekerja di PT Trimulia warnajaya, mudah mudahan hasil keputusan hakim sesuai harapan penggugat”ucap salah satu garda metal FSPMI
“Apapun hasilnya semoga yang terbaik buat kami dan putusan diambil secara propesional oleh hakim”ujar salah satu anggota puk tri mulia warnajaya
Dalam persidangan juga dihadiri perangkat kc,pc spai dan beberapa anggota FSPMI Subang
kontributor Subang
(HDI)