Setelah 12 Jam Menduduki Kementerian Ketenagakerjaan

Setelah 12 Jam Menduduki Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, KPonline – Ratusan awak mobil tangki (AMT) Pertamina Patra Niaga yang juga tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (FBTPI) melakukan unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa 4 Juli 2017. Aksi ini tidak hanya diikuti para AMT Pertamina yang ada di Jakarta. Mereka datang dari berbagai Depo, termasuk dari Jawa Timur.

Artikel terkait kedatangan para AMT Pertamina Patra Niaga dari berbagai depo bisa dibaca dalam artikel berjudul Ratusan AMT Pertamina dari 10 Depo Lanjutkan Perjuangan di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi ini, sejumlah perwakilan AMT Pertamina sempat ditemui Direktur Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMT Pertamina meminta Kementerian Ketenagakerjaan memanggil pihak Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin dan mempertemukan dengan mereka. Kementerian Ketenagakerjaan berjanji akan memanggil kedua perwakilan perusahaan tersebut.

Sambil menunggu adanya pertemuan, para buruh bertahan di Kementerian Ketenagakerjaan. Jika perlu akan menginap. Sampai Menteri Hanif Dhakiri memastikan Pertamina Patra Niaga dan Elnusa menjalankan apa yang menjadi kewajiban dari perusahaan tersebut. Hal ini ditegaskan Humas Federasi Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (FBTPI), Wadi Atmawijaya.

Sementara itu, Corporate Secretary PPN, Rudy Permana, mengatakan para pendemo tersebut bukan Awak Mobil Tanki (AMT) aktif, melainkan mantan AMT yang pernah bekerja sama dengan anak usaha PT Pertamina (Persero) melalui Perusahaan Pemborongan Pekerjaan Pengangkutan (4P).

“Aksi unjuk rasa bukan dilakukan oleh AMT aktif, melainkan oleh mantan AMT yang pernah ditugaskan di TBBM oleh 4P. Karena itu aksi tersebut tidak akan berdampak pada kelancaran distribusi BBM. Kami imbau masyarakat untuk bijak dan kritis menanggapi isu yang beredar, khususnya di media sosial,” jelas Rudy dalam keterangan tertulis yang diterima KPonline.

Industrial Relation Officer PPN, Yuniar Hidayat, juga  mengimbau pihak terkait untuk mendaftarkan tuntutan ke Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker). Pihanya menegaskan, agar pihak terkait dapat menahan diri untuk tidak melakukan aksi-aksi yang dapat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan. Persoalan yang diangkat oleh pihak terkait sebaiknya diproses sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan di Republik Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Kepala Sudinaker Jakarta Utara Bapak Dwi Untoro di dalam undangan pertemuan dari Kementerian Tenaga Kerja pada 22 Juni lalu,” tegas Yuniar.

Namun demikian, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak buruh. Para buruh mengaku sudah berusaha menyelesaikan kasus ini secara hukum. Menurut buruh, apa yang dilakukan Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin adalah pelanggaran hukum. Hal ini mengacu pada Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, dimana dalam Nota Pemeriksaan tersebut memuat status hubungan kerja tetap antara para sopir tangki BBM dengan Pertamina Patra Niaga.

“Di antaranya ada 20 poin tapu bagi kami ada 4 poin mendasar. Pertama segera diangkat kami menjadi pegawai tetap di Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin selaku diberi kuasa Pertamina menjalankan distribusi. Segera dibayarkan upah apel lembur yang telah AMT jalani dan ubah sistem pengupahan lebih dari 8 jam kerja selebihnya dibayar lembur. Segera pekerjakan teman-teman kami yang di-PHK sepihak,” kata Wadi, dikutip dari detik.com.

Sedikitnya ada 414 sopir tangki BBM Pertamina Patra Niaga yang dirumahkan di mana 353 di antaranya merupakan sopir tangki Terminal BBM Plumpang, Jakarta Utara. Jika mengikuti aturan hukum, seharusnya perusahaan menjalankan Nota Pemeriksaan tanpa syarat. Tetapi kenyataannya, Nota Pemeriksaan tersebut diabaikan oleh pihak perusahaan. Jadi siapa sebenarnya yang melanggar hukum?

“Kami datang ke Kemnaker memastikan agar Menaker bisa memastikan berjalannya apa yang sudah dikeluarkan nota pemeriksaan di Pertamina Patra Niaga dan Elnusa, bukan di vendor,” tegas Wadi

Polisi sudah bersiap membubarkan paksa massa aksi damai tersebut. Polisi terus berdatangan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Puluhan motor, mobil meriam air, dan telah aparat bersiap.

Setelah 12 jam menduduki Kementerian Ketenagakerjaan. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 22:00 WIB, akhirnya massa membubarkan diri. Mereka tidak mundur. Tetapi beristirahat untuk kembali melakukan aksi esok hari.

Hampir 12 jam mereka menyampaikan tuntutan di depan Kemnaker mulai dari mengangkat seluruh sopir tangki BBM Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menjadi karyawan tetap, meminta diberlakukan sistem upah lembur bagi mereka yang bekerja di atas 8 jam kerja sehari, hingga mengangkat kembali AMT yang sudah di-PHK sepihak.

Aksi hingga malam hari ini membuktikan kesungguhan mereka dalam berjuang. Aksi ini masih akan berlanjut hingga hari ini, Rabu 5 Juli 2017.

Baca juga artikel lain terkait AMT Pertamina:

Ratusan AMT Pertamina dari 10 Depo Lanjutkan Perjuangan di Jakarta

AMT Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ini Tuntutannya

Surat Dukungan Untuk Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga

4 Hari Mogok, Ini Seruan AMT Pertamina Kepada Jokowi

Pantang Menyerah, Pemogokan Awak Mobil Pertamina Diperpanjang

Dukungan KSPI Terhadap AMT Pertamina yang Mogok Kerja

Terbakarnya Truk Tangki Pertamina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.