Setelah 22 hari Mogok, Akhirnya Tuntutan Dipenuhi

Setelah 22 hari Mogok, Akhirnya Tuntutan  Dipenuhi
Aksi mogok kerja buruh PT. Outdoor Footwear Network. Mayoritas adalah buruh perempuan.

KORANPERDJOEANGAN – Sekitar 500 dari 1.700 pekerja PT. Outdoor Footwear Network (PT. OFN) yang mayoritas pekerjanya perempuan melakukan aksi mogok kerja (4/3). Mogok ini terjadi setelah berulang kali berunding dengan manajemen perusahaan namun hasilnya nihil.

Menurut Desy, salah seorang pengurus serikat pekerja (PUK FSPMI) di perusahaan mengatakan tuntutan mereka sebenarnya sederhana dan tidak muluk-muluk, misalnya terkait hak-hak pekerja yang sudah diatur oleh Undang-Undang maka perusahaan wajib memenuhinya.

Bacaan Lainnya

“Mogok ini kami lakukan akibat gagalnya perundingan, padahal tuntutan kami tidak muluk-muluk dan kami hanya meminta perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Masalahnya telah terjadi pelanggaran undang-undang di perusahaan ini, misalnya ada pekerja yang dikontrak berulang kali, jelas ini melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Desy.

Aksi yang awalnya berlangsung di dalam pabrik akhirnya dipindahkan keluar pabrik untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan. PT. OFN yang beralamat di kawasan BIC blok H-11, Purwakarta merupakan pabrik pembuat sepatu outdoor dan safety dengan orientasi ekspor.

Menurut pihak serikat pekerja, saat aksi mogok kerja berlangsung beragam intimidasi mereka terima dari oknum manajemen perusahan, misalnya berupa sms yang berisi ancaman PHK. Namun pekerja tidak bergeming oleh intimidasi itu.

Dalam aksi mogok kerja yang berlangsung 22 hari ini, sempat terjadi 3 (tiga) kali perundingan namun hasilnya nihil. Bahkan surat anjuran dari Disnakertrans Purwakarta yang menghimbau perusahaan segera mengangkat para pekerja yang dilanggar haknya menjadi karyawan tetap ditanggapi dingin oleh manajemen perusahaan.

Hingga akhirnya, pihak serikat pekerja membawa kasus ini ke Dirjen Kemenakertrans RI di Jakarta. Menurut serikat pekerja setelah mereka melaporkan masalah ini ke Kemenakertrans RI, intimidasi yang mereka terima semakin besar, namun serikat pekerja memilih untuk bersabar dan tetap menunggu itikad baik manajemen membuka kembali perundingan. Mogok kerja pun terus berlanjut.

Setelah sekian lama akhirnya perundingan kembali dibuka dan menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu :

1. Management PT. OFN siap melakukan pengangkatan karyawan kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap, terhadap karyawan yang hak haknya sudah dilanggar oleh perusahaan, berjumlah 59 orang.

2. Untuk PKWT yang tidak dilanggar akan dilakukan seleksi pengangkatan menjadi PKWTT berdasarkan absensi dan kinerja. Jumlahnya diatas 1000 orang.

3. Dari pihak serikat pekerja juga sepakat mengakhiri mogok kerja dan mulai masuk kerja kembali tanggal 26 maret 2014.

Kepada KP, serikat pekerja PT. OFN (PUK SP AI FSPMI PT. OFN) mengatakan dengan dipenuhinya tuntutan pekerja, maka ini membuktikan walaupun mayoritas pekerja adalah perempuan tapi mereka membuktikan mempunyai kemampuan yang sama dengan pekerja laki-laki, khususnya dalam hal memperjuangkan hak-hak pekerjanya.

Tim Media FSPMI Purwakarta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.