Setelah Didemo, Berikut Kesepakatan Antara FSPMI dan Pengusaha PT. Kelola Mina Laut Gresik

Setelah Didemo, Berikut Kesepakatan Antara FSPMI dan Pengusaha PT. Kelola Mina Laut Gresik

Gresik,KPonline – 27 Maret 2025, bertempat di Kawasan Industri Gresik, Jl. KIG Raya Selatan, Randuagung, Kebomas, Gresik, telah dilaksanakan mediasi antara PUK SPAI FSPMI PT. Kelola Mina Laut (KML) dan pihak Owner PT. KML.

Mediasi ini dipimpin oleh Ka. Bid. Hubungan Industrial Disnaker Gresik, Utut Adianto, yang turut hadir dalam proses negosiasi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi oleh serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

Mediasi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan dari serikat pekerja yang belum menerima hak-hak mereka, yaitu:
1. Upah bulan Maret 2024
2. Upah bulan Januari 2025
3. Upah bulan Februari 2025
4. Tunjangan Hari Raya (THR) 2025

Pihak serikat pekerja, melalui mediasi ini, menuntut agar hak-hak tersebut segera dipenuhi. Setelah beberapa sesi pembicaraan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama.

Kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. THR 2025 akan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2025. Hal ini menjadi komitmen pertama yang langsung dipenuhi oleh pihak perusahaan.

2. Kekurangan upah bulan Maret 2024, Januari 2025, dan Februari 2025 akan dibayarkan pada bulan Mei 2025. Pembayaran tersebut direncanakan untuk dilaksanakan dalam jangka waktu dua bulan setelah mediasi.

3. Winanda Prima Mahardhika, selaku owner PT. KML, akan memantau secara langsung proses pelunasan tersebut dan berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang aktif dengan serikat pekerja serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak, diharapkan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat berjalan harmonis dan hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi.

(Kontributor Gresik)

Pos terkait