Surabaya KPOnline 13/01/2016,
Penetapan Pergub 80 yang mengatur tentang UMSK di jawa Timur pada 31 Desember 2015 lalu menyisakan banyak per tanyaan bagi para buruh,pasalnya bukan hanya menyangkut nominal namun isi dari pergub tersebut masih “abu abu”,sehingga banyak perusahaan perusahaan yang dalam 2 tahun lalu sudah menjalankannya tahun ini enggan untuk memberikannya hal ini akibat kerancuan hukum dalam pergub tersebut.
Dalam pembahasan UMSK pada bulan Desember 2015 khususnya Sidoarjo mengusulkan UMSK sebesar 15 %,11% dan 8 %,pada 30 /12 Kadisnaker Jawa Timur Soekardo menyatakan bahwa pemerintah akan menetapkan besarannya sesuai UMSK tahun lalu yakni 10%,8% dan 6%,namun apa yang terjadi malah tragis,yakni upah sektoral ditetapkan dengan batas bawah 5% sedangkan besarnya nilai dikembalikan kepada Bupati untuk menetapkannya,jelas hal ini sangat mengecewakan buruh Sidoarjo.
Akhirnya pada hari ini 13/01,Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) melakukan aksi untuk menolak dan menuntut adanya revisi Pergub 80,mengingat pergub ini tidak bisa di gunakan karena didalamnya tidak memuat aturan yang tegas dan sangat bertentangan dengan UU 13 /2003.
Aksi ini diikuti oleh sebagian besar elemen SP/SB di Sidoarjo diantaranya SP KEP SPSI AGN,SBI,SPL FSPMI,SPN,SP LEM SPSI,SP RTMM SPSI ,SBSI,FARKES dan unsur lainnya,mereka memulai aksinya dengan melakukan longmarch karena ada indikasi yang akan menemui hanya staff Kadisnakerprov Jatim,bila dia yang menemui maka dipastikan aksi hari ini tidak akan mendapatkan hasil seperti yang diharapkan karena yang terjadi hanya saling ping pong tanggung jawab saja seperti yang diungkapkan Koordinator Garda Metal Sidoarjo Yusak Daud Siloy saat ditemui aparat keamanan.
Setelah beberapa lama melakukan longmarch ,koordinator aksi Edi Kuncoro mendapatkan pemberitahuan bahwa yang akan menemui adalah Asisten III Gubernur Sofyan,maka perjalanan pun dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Setibanya di gedung negara Grahadi,para buruh langsung melakukan orasi penolakan terhadap Pergub 80,sedangkan beberapa perwakilan masuk kedalam gedung di jalan gubernur Suryo tersebut untuk melakukan audensi dengan pemerintah.
Para perwakilan yang masuk adalah Eko ( SPN),Edi Kuncoro Prayitno(SBI),Heri Novianto (FSPMI),Sugiono(SPN),Holidin Ool(SP KEP KSPSI),Edi (SP LEM SPSI),Sukarji (SP KEP KSPSI),Senin Hariantara (SP RTMM). mereka mewakili elemen SP/SB di Sidoarjo,hal ini menampik pendapat Pemerintah bahwa yang menolak pergub 80 adalah dari FSPMI saja.
Dalam perundingan ini para wakil buruh tersebut mengungkapkan kekecewaan terhadap peraturan gubernur yang mengatur tentang UMSK 2016,tidak ada kejelasan tentang sektor apa saja di dalamnya,begitupun dengan adanya pasal yang menyatakan bahwa besaran Upah Sektoral dikembalikan pada Bupati untuk menetapkannya hal ini sangat bertentangan dengan UU 13/2003,karena jika umsk tidak dijalankan maka pengusaha akan terkena sangsi bila tidak menjalankan namun bagaimana buruh bisa menuntut saat pengusaha tidak menjalankan bila aturannya salah? seperti yang diungkapkan oleh Edi dari SP LEM SPSI,
KC FSPMI Sidoarjo Heri Novianto menyatakan bahwa buruh sudah mengikuti semua proses sesuai yang di intruksikan pemerintah sebelum penetapan UMSK,namun di saat penetapan ternyata buruh khususnya Sidoarjo malah diberikan pil pahit dengan di tetapkannya umsk yang sangat jauh dari rekomendasi awal.
Menanggapi hal ini Asisten III Gubernur Sofyan mengatakan bahwa dirinya menampung tuntutan buruh yang akan dibahas secepatnya dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan meminta buruh untuk berfikir positiv pada pemerintah.
Karena menurutnya tuntutan ini tidak bisa diputuskan secara perseorangan dan harus dibahas terlebih dahulu bersama Dewan Pengupahan dan Kepala Dinas Tenaga kerja.dirinya juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Jawa Timur sedang membahas tentang Penangguhan upah,dan akan melakukan sidak ke perusahaan yang mengajukannya,jadi pembahasan tuntutan revisi pergub 80 akan dilakukan setelah proses penangguhan upah rampung .
Mendengar jawaban yang sangat normatif dari Asisten III tersebut maka Presidium PPBS yang diwakili oleh Sukarji memberikan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan permasalahan ini,dan akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi bila tidak ada kejelasan.
(A6)