Semarang, KPonline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengeluarkan Surat Penyampaian Aspirasi Buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan sebagai jawaban atas aksi yang digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah pada tanggal 2 Oktober silam.
Surat bernomor 019.3/170/2019 tertanggal 3 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Kusriyanto tersebut baru disampaikan pada hari Senin (14/10/2019) dan memuat beberapa poin tuntutan yang disampaikan, antara lain :
1. Menolak rencana revisi Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
3. Menolak PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, karena bertentangan dengan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Bahwa PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan secara hirarki dianggap lebih rendah dari Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga pelaksanaannya dikembalikan ke Undang-Undang No 13 tahun 2003.
5. Menuntut upah minimum berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menyikapi surat penyampaian aspirasi oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah yang baru pertama kali ini, Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah berpendapat bahwa ini suatu hasil yang baik untuk strategi perjuangan buruh Jawa Tengah.
“Hal ini merupakan hasil yang baik untuk strategi perjuangan buruh di Jawa Tengah, karena dari tahun tahun yang lalu legislatif provinsi Jawa Tengah belum pernah sama sekali ikut meneruskan aspirasi buruh, ini bagian kecil saja dari ikhtiar buruh, dimana hasil surat itu juga karena aksi buruh Jawa Tengah yang tetap turun ke jalan dan dengan masa yang besar. Artinya perjuangan buruh di Jawa Tengah untuk turun aksi menjadi sangat penting untuk alat perjuangan,” jelasnya.
Namun demikian masih ada satu janji lagi yang belum dijalankan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah yaitu berjanji akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berisi tentang perlindungan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah. (sup)