Sidoarjo,KPonline – Bekerja di Perusahaan yang di dalamnya ada Serikat Pekerja, maka akan sangat terasa berbeda sekali dengan perusahaan atau pabrik yang tidak ada serikat pekerjanya,terkait aturan,hak karyawan, bahkan dari sistem upah pun pasti akan berbeda.
Namun meskipun saat ini kita berada di tahun 2021 ternyata mayoritas pekerja masih awam tentang apa yang dimaksud dengan Serikat Pekerja (SP). Kurangnya informasi yang di miliki tentang Serikat pekerja tidak jarang membuat pekerja itu sendiri kerap menjauh bahkan ada yang enggan bersinggungan dengan organisasi perburuhan itu,kondisi ini semakin diperparah oleh munculnya pandangan negatif terhadap Serikat Pekerja.
Nah, pandangan seperti inilah yang harus dibuang sehingga ada keberanian dan keinginan yang kuat dari setiap pekerja untuk menyatukan dirinya ke dalam wadah Serikat Pekerja.
Serikat pekerja adalah alat bagi kaum buruh yang lemah dan rentan akan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Di dalam sebuah perusahaan sebagai karyawan pastinya membutuhkan sebuah alat untuk menampung aspirasi bagi pekerja di dalam perusahaan supaya apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai karyawan bisa terpenuhi
Baik alat kerja maupun suara atau aspirasi para buruh itu sendiri bisa terpenuhi.
Salah satu pekerja yang merasakan manfaat menjadi anggota Serikat Pekerja adalah Muhammad Sholeh (39 tahun) , yang merupakan mantan karyawan PT Java Pacific yang berlamatkan di jalan raya Surabaya – Krian KM 24 – 25 Desa Keboharan – Krian Sidoarjo,di pabrik tersebut dirinya bekerja di divisi Recoil penggulungan plat Coil mill.
Dirinya bekerja sejak tahun 2012,kemudian bergabung kedalam PUK SPL FSPMI PT Java Pacific pada tahun 2017,dua tahun kemudian dirinya terserang penyakit sejenis tumor di atas hidung yang bernama Tumor Nasufarin yang mengharuskan dirinya absen kerja selama kurang lebih satu tahun hingga akhirnya pada 08 Desember 2020 Manajemen memutuskan Pensiun Dini kepadanya.
Diposisi inilah terasa salah satu manfaat besar menjadi anggota Serikat Pekerja,mengingat ketika keputusan tersebut dijalankan maka FSPMI dapat melakukan upaya advokasi agar apa yang menjadi hak pekerja dapat di berikan oleh perusahaan seperti Cuti Tahunan,Uang Pesangon sesuai dengan ketentuan serta lainnya.
Atas Pensiun Dini ini dirinya menerima uang Pesangon sebesar Rp 77 Juta
Setelah tidak lagi menjadi Pekerja,pada Senin 4 Januari 2021di kediamannya jalan Arum Dalu RT 1 RW 2 Desa Kepunten,Tulangan,Sidoarjo kepada koranperdjoeangan.com Sholeh menceritakan pengalaman berserikat
Menurutnya, total karyawan PT Java Pacific sekitar 1100 orang namun yang tergabung menjadi anggota FSPMI hanya sekitar 50 orang saja sehingga mereka yang berserikat bisa dikatakan kaum minoritas yang memperjuangkan nasib mayoritas.
Dalam perjalanan berserikat, dirinya mendapatkan banyak ilmu hukum perburuhan,Advokasi melalui berbagai pendidikan yang diberikan PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo ,dengan adanya berbagai pendidikan perburuhan ini dirinya bisa mengetahui apa yang menjadi hak serta kewajiban sebagai seorang pekerja.
Selain Pendidikan,anggota juga harus taat intruksi untuk melakukan aksi dengan demikian mental berani akan terbentuk dengan sendirinya.
Sehingga dengan kombinasi pemahaman hukum dan mental setiap anggota maka dengan sendirinya organisasi akan kuat.
Perjuangan sebagai minoritas memang terasa berat,Serikat Pekerja akan lebih kuat jika seluruh karyawan mau bergabung menjadi satu bendera serikat, tidak boleh terpecah belah karena kekuatan buruh terletak pada buruh itu sendiri.
Buruh sangat membutuhkan sebuah wadah untuk menampung aspirasi dan sarana untuk memperjuangkan hak .
“Organisasi yang baik dan kuat, harus mendapatkan guncangan dan terpaan permasalahan. Termasuk organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Karena dengan mendapatkan terjangan guncangan dan terpaan masalah, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut akan terdidik dan terlatih. Tentu saja, akan kuat dalam menghadapi segala hal, termasuk dalam menghadapi penyelesaian permasalahan hubungan industrial,”
Sholeh juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Pengurus PUK serta anggota yang telah melakukan advokasi atas persoalan yang di hadapi di akhir masa kerjanya di perusahaan.
(Ari Wibowo)