Batam,KPonline – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melarang warga yang terkonfirmasi positif covid-19 menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing. Larangan ini demi memutus potensi penyebaran virus covid-19.
“Isolasi mandiri, meski dibolehkan oleh regulasi, tapi berpotensi mendistribusikan virus dengan cepat ke sanak famili yang lain,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Rabu, 2 Februari 2022.
Amsakar khawatir penyebaran covid-19 tak terkendali terlebih ada varian Omicron. Varian baru ini memiliki tingkat penyebaran relatif lebih cepat.
Berdasarkan catatan Pemkot Batam, lebih dari 50 persen warga terkonfirmasi positif covid-19 adalah varian Omicron.
“Karena tren sekarang Omicron yang tingkat penyebarannya sangat cepat maka kami perlu menghindari itu dengan cara memutus mata rantai sebaran,” ujar Amsakar.
Ia menyampaikan kebijakan itu diambil berdasarkan pengalaman pada Juni-Juli 2021, saat puncak penularan covid-19 di Batam . Pada saat itu, banyak warga yang memilih menjalani isolasi mandiri.
Ketika pemerintah membuat kebijakan isolasi terpadu di asrama haji, angka penularan relatif berkurang pada Agustus 2021.
“Dulu pada Juni-Juli 2021 ada ledakan penularan, antara lain disebabkan dengan isolasi mandiri. Yang ingin saya katakan, kebijakan ini kami ambil, karena melihat tren Juni-Juli yang lalu,” kata dia di kutip dari Medcom
Menurut Amsakar, isolasi mandiri tidak menjamin kontak warga terpapar virus dengan anggota keluarga lain terputus. Sedangkan dengan isolasi terpadu, warga terpapar harus menjalani isolasi terpisah dari keluarga dan kerabatnya yang negatif covid-19.