Garut, KPonline – Hari ini Exco Partai Buruh Kabupaten Garut mengadakan rapat kordinasi untuk mengadakan aksi besok untuk menolak Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, RUU Kesehatan, Sahkan RUU PPRT, REPORMA Agraria Tanah Untuk Rakyat, Audit Porensik Penerimaan Pajak Negara.
Aksi yang akan di adakan pada tanggal 13 Maret 2023 adalah Aksi serempak Partai Buruh di masing – masing Kota / Kabupaten untuk menolak kebijakan yang tidak pro rakyat kecil.
Aksi besok menurut Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Garut Parti Hadianti akan di hadiri oleh 150 orang Pengurus Exco dan Simpatisan Partai Buruh tujuan aksi akan ke Kantor pemerintahan dan Kantor DPRD Kabupaten Garut.
“Kita akan orasi serta audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Agar suara tuntutan kami di dengar dan sampaikan ke Pusat Pemerintah”, pungkasnya Parti Hadianti Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Garut