Menagih Komitmen Gubernur Jawa Timur Untuk Mensejahterakan Buruh Melalui Kenaikan UPAH Tahun 2022
Surabaya, 1 Maret 2022
Meski kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 telah ditetapkan Gubernu Jawa Timur pada tanggal 30 November 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022, namum keputusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.
Penetapan upah minimum tersebut rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp. 21.000,- atau hanya sebesar 0,85 persen dari rata-rata UMK tahun 2021.
Kenaikan tertinggi sebesar Rp. 75.000,- (1,75 persen) untuk 5 Kabupaten/Kota Ring 1 yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuraun dan Kabupaten Mojokerto.
Kenaikan terendah di Kabupaten Pamekasan yang hanya sebesar Rp. 1.364,- (0,07 persen). Bahkan ada 5 Kabupateb yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan.
Ironisnya di Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, APINDO dan Pemerintah Kabupaten melalui Dewan Pengupahan dan Bupatinya telah bersepakat ada kenaikan UMK tahun 2022, namun oleh Gubernur Jawa Timur rekomendasi kedua Bupati tersebut diabaikan dengan tidak menaikan UMK Jember dan UMK Probolinggo.
Kondisi tersebut diperparah yang saat ini kebutuhan-kebutuhan pokok telah merangka naik. Sehingga kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2022 yang besarnya dibawah inflasi mengakibatkan upah buruh tergerus inflasi dan mendekatkan buruh Jawa Timur pada garis kemiskinan.
Kemudian terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 yang hingga bulan Maret 2022 ini belum juga ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Padahal Bupati/Walikota telah merekomendasikan kenaikan UMSK tahun 2022 dan telah dilakukan pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya pada tanggal 30 November 2021 Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Provinsi Jawa Timur telah berkomitmen kepada Pimpinan-Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur akan melakukan revisi kenaikan UMK tahun 2022 dan mengakomodir penetapan UMSK tahun 2022 sebagaimana rekomendasi Bupati/Walikota.
Namun dalam perkembangannya Gubernur Jawa Timur mengingkari komitmen tersebut dan melempar tanggung jawab dengan meminta Bupati/Walikota untuk menetapkan UMSK tersebut. Tidak ada sejarahnya ataupun regulasi yang mengatur bahwa Bupati/Walikota dapat menetapkan upah minimum.
Penetapan upah minimum merupakan hak priogatif seorang Gubernur yang diamatkan dalam undang-undang. Dengan pengingkaran komitemen terhadap pimpinan-pimpinan buruh dan melempar tanggung jawab penetapan UMSK kepada Bupati/Walikota, tentu kami mempertanyakan political will Gubernur Jawa Timur untuk mensejahterakan buruh Jawa Timur.
Berdasarkan hal tersebut, Hari ini Selasa (01/03) Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam aliansi besar Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) Jawa Timur Kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Estimasi jumlah massa buruh pada aksi demo hari ini sekitar 10.000 (sepuluh ribu) orang dari anggota 4 (empat) Konfederasi SP/SB terbesar di Jawa Timur yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K SARBUMUSI).
Massa aksi berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Jombang, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi untuk kemudian bertemu di Titik Kumpul Utama yaitu di Bundaran Waru sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian pukul 12.00 WIB massa aksi akan bergerak Bersama menuju Gedung Negara Grahadi.
Ada 3 (tiga) tuntutan dalam aksi demonstrasi GASPER JATIM hari ini, yaitu:
- Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021.
- Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Selain persolan upah, aksi demonstrasi hari ini juga turut menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT
Demikian dan terima kasih.
Hormat kami,
GASPER JATIM :
KSPSI, KSPI, KSBSI, K-SARBUMUSI,
FSPMI, FSP LEM-KSPSI, FSP KEP-KSPI, FSP RTMM-KSPSI, FSP TSK-KSPSI, FSP KAHUT-KSPSI, FSP KEP-KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP FARKES RES-KSPI, FSP PPMI-KSPSI, FTA KSBSI, NIKEUBA-KSBSI, LOMENIK-KSBSI, PD FSP PAR SPSI, PD F SPBPU KSPSI, PD FSP TSK-KSPSI, FSP PPMI-KSPI, FSP NIBA-KSPSI, HUKATAN-KSBSI, FKUI-KSBSI, dan KIKES-KSBSI
Narahubung:
JAZULI, SH Juru Bicara GASPER JATIM / Sekretaris KSPI Jawa Timur
No. Telp./WA: 081235830757