Bekasi, KPonline – Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi untuk memutuskan besaran nilai Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 yang digelar di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat, 13 Desember 2024 berlangsung alot.
Sidang pleno baru dimulai sekitar pukul 13.30 dan pada pukul 21.00 WIB perwakilan Serikat Pekerja keluar ruangan menemui para buruh yang sudah menunggu sejak pagi.
“Terima kasih kawan-kawan buruh yang sudah setia menunggu kami dari pagi sampai malam. Kami ingin menyampaikan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi,” kata Mujito selaku perwakilan Depekab unsur Serikat Pekerja.
Dalam pernyataannya di atas mobil komando, Mujito, menyebut saat menentukan nilai UMSK, Apindo sejak awal sudah menyatakan menolak sehingga dalam berita acara tidak ada angka yang diusulkan Apindo.
“Karena dalam Permenaker No.16 tahun 2024 tidak disebutkan secara jelas tentang UMSK maka kami dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan ada 230 sektor KBLI sesuai dengan UMSK terakhir yaitu tahun 2020. Sedangkan unsur pemerintah hanya mengusulkan 47 sektor KBLI,” lanjut Mujito.
Akhirnya lewat tengah malam setelah membahas dan memusyawarakan dewan pengupahan Kabupaten Bekasi bersepakat mengusulkan UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2025 sebagaimana angka 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) Berita Acara Rapat Penetapan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi tertanggal 13 Desember 2024 untuk di rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Bekasi.
Ribuan buruh merasa kecewa dengan keputusan tersebut karena belum ada kepastian terkait UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2025, maka buruh akan tetap mengawal rekomendasi tersebut agar diputuskan secara adil oleh Gubernur Jawa Barat. “Kita kawal rekomendasi tersebut jangan sampai lengah,” teriak buruh
Hingga saat ini terpantau masing-masing federasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) telah mengeluarkan instruksi mengawal penetapan UMSK di Bandung. (Yanto)