Bekasi, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sejak siang hingga sore, Rabu (11/12/2024) menyelenggarakan rapat pleno dewan pengupahan di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan dari rapat dewan pengupahan masih belum menemukan kesepakatan untuk direkomendasikan Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat.
Selanjutnya diketahui dalam rapat masih membahas permenaker nomor 16 tahun 2024 dan pihak Apindo dikabarkan masih kekeh menggunakan PP 51/2023.
“Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025 sebuah produk hukum yang sah seharusnya tidak menjadi perdebatan, selain itu sudah jelas apa yang menjadi arahan presiden prabowo dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait upah,” kata salah satu peserta aksi.
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, S.H., M.H menyampaikan bahwa Apindo sangat tidak kooperatif. Ketika putusan MK berpihak kepada buruh mereka tidak mengakui. “Jika Apindo masih memaksakan untuk menetapkan UMK dengan PP 51/2023 maka kita akan lawan,” kata Sarino.
Lebih lanjut dikatakan bahwa ada keputusan mahkamah konstitusi tentang pengupahan yang harus ditindak lanjuti dewan pengupahan di tingkat kabupaten.
“Putusan MK clear, ada UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan indeks tertentu bahkan presiden Prabowo Subianto menaikan UMK 6,5%. Sehingga berdasar putusan mahkamah konstitusi, UMSK wajib ada kembali, artinya jika Apindo masih mengingkari maka wajib kita lawan,” tegas Sarino.
Massa aksi yang hadir mengawal rapat dewan pengupahan membubarkan diri dan berjanji akan kembali untuk mengawal hingga rekomendasi untuk UMSK di Kabupaten Bekasi disampaikan kepada Pj. Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan. (Yanto)