Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan Berlangsung Alot: Pengusaha dan Buruh Beradu Pendapat Sengit

Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan Berlangsung Alot: Pengusaha dan Buruh Beradu Pendapat Sengit

Pelalawan,KPonline  – Suasana tegang mewarnai Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan yang digelar di Aula Disnakertrans Kabupaten Pelalawan, Jumat, 13 Desember 2024, pukul 09.30 WIB. Perdebatan sengit antara pihak pemerintah yang diwakili oleh Disnakertrans dan pengusaha dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sudah terjadi sejak awal sidang, bahkan sebelum serikat pekerja menyampaikan pandangan mereka.

Sidang ini dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan, Tengku Amri Fuad, beserta jajarannya, perwakilan Apindo, dan sejumlah serikat pekerja seperti FSPMI, FSP2KI, dan SBSI.

Tuntutan Serikat Pekerja

Dalam sidang ini, serikat pekerja mengajukan tuntutan untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Tuntutan tersebut meliputi:

  1. Kenaikan UMK 2025 sebesar 8–10%, sesuai dengan tuntutan buruh dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
  2. UMSK untuk sektor Pulp & Kertas harus dimasukkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2024.
  3. UMSK harus lebih tinggi daripada UMK sebagai bentuk apresiasi terhadap sektor dengan produktivitas tinggi.

Sumanto, perwakilan dari FSP2KI, menyatakan bahwa pihaknya bersedia menerima hasil kesepakatan Dewan Pengupahan, tetapi tetap menuntut penetapan UMSK untuk tiga sektor strategis di Kabupaten Pelalawan.

Pandangan Pemerintah

Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan, Tengku Amri Fuad, menyampaikan keputusan pemerintah sebagai berikut:

  1. Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5%, sesuai dengan ketentuan nasional dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2024.
  2. Penetapan UMSK untuk tiga sektor strategis:
    • Migas: 7,6%
    • Pulp & Kertas: 7,5%
    • Perkebunan dan Pertanian: 7%

Beliau juga menegaskan bahwa sektor Pulp & Kertas dimasukkan dalam UMSK untuk melengkapi dua sektor lainnya yang sebelumnya hanya mencakup Migas dan Perkebunan.

Penolakan dari Pengusaha

Elwan Juandri, perwakilan Apindo, menyatakan setuju dengan penetapan UMSK di sektor Migas dan Perkebunan, tetapi menolak sektor Pulp & Kertas dimasukkan. Ia menegaskan, “Jika pemerintah tetap memaksakan, kami akan menggugat keputusan ini dan menolak menandatangani berita acara penetapan UMSK untuk sektor Pulp & Kertas.”

Respon Aliansi Buruh

Menanggapi pernyataan Apindo, Satria Putra, Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Riau sekaligus perwakilan Aliansi Buruh Pelalawan, menyampaikan pernyataan tegas. “Jika Apindo menggugat keputusan pemerintah, kami akan melakukan perlawanan. Kami siap memobilisasi massa untuk menuntut hak buruh yang sah secara konstitusi,” ujar Satria. Ia juga mengecam kebijakan yang dianggap terus memiskinkan buruh dan menegaskan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan pekerja akan terus dilanjutkan.

Dukungan dari Korwil FSP2KI Riau

Sugiarto, Koordinator Wilayah FSP2KI Riau, menambahkan bahwa usulan UMSK untuk sektor Pulp & Kertas adalah hasil aspirasi pekerja di PT. RAPP. Ia menegaskan bahwa surat resmi telah dikirimkan ke Bupati, Dewan Pengupahan Kabupaten, Disnakertrans, hingga Gubernur untuk memastikan sektor ini mendapatkan upah yang layak sesuai ketentuan UMSK.

Kesimpulan

Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan mencerminkan betapa kompleksnya proses penentuan kebijakan upah yang adil bagi semua pihak. Perdebatan sengit antara pengusaha, pemerintah, dan buruh menunjukkan adanya tarik-ulur kepentingan yang belum menemukan titik temu. Meski sejumlah keputusan telah diambil, ancaman gugatan dari Apindo dan potensi aksi buruh di lapangan menjadi sinyal bahwa perjuangan kesejahteraan buruh masih jauh dari selesai.

Penulis: Heri