Sidang Ke 10 Kasus PHK PT. Spindo Warugunung, Masih Belum Menemui Titik Terang

Sidang Ke 10 Kasus PHK PT. Spindo Warugunung, Masih Belum Menemui Titik Terang

Surabaya, KPonline – Gelaran sidang ke 10 yang berlangsung di kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang beralamat di Jl. Dukuh Menanggal I No. 12 Kota Surabaya, terkait kasus PHK di PT. Spindo, hingga kini masih belum menemukan titik temu yang jelas.

Hal itu diketahui dalam agenda sidang yang berlangsung pada hari Selasa (26/11) lalu, yang ternyata hanya sekedar melakukan pemanggilan para saksi dari pihak Penggugat.

Bacaan Lainnya

Salah satu pengurus cabang organisasi FSPMI Kota Surabaya, yang turut bersedia menjadi saksi dalam kasus tersebut yakni Ferry Aryanto, menjelaskan bahwa seluruh karyawan yang saat ini diperselisihkan dalam sidang ini, adalah memang benar karyawan PT. Spindo dan bukan sebagai karyawan dari PT. SMS.

“Mereka semua ini memang benar adalah karyawan PT. Spindo, hal itu bisa dilihat berdasarkan dari beberapa bukti yang kami bisa tunjukkan, yakni produk hukum yang berupa surat anjuran dari pengawas Disnaker Provinsi Jatim yang di dalam surat tersebut, membenarkan bahwa mereka adalah karyawan PT. Spindo dan bukan karyawan PT. SMS, dan masih banyak bukti-bukti lainnya.” Ujar Ferry.

 

Pria kelahiran kota Pudak – Gresik itupun menambahkan, bahwa dalam surat anjuran yang berasal dari Disnaker Provinsi Jatim tersebut mengatakan, akibat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Spindo kepada pekerjanya, yang salah satunya adalah melakukan pemborongan pekerjaan yang tidak sesuai jenis dan bidang pekerjaan mereka, maka seharusnya pihak menejemen mengangkat mereka sebagai pekerja tetap alias PKWTT.

Seperti diketahui, hingga saat ini puluhan karyawan yang bekerja di dalam perusahaan yang beralamat di Jl. Warugunung ini, status pekerjanya hingga kini masih belum jelas, apakah karyawan tetap atau sebaliknya, bahkan beberapa diantaranya telah di PHK sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang baja tersebut.

Padahal jika mengacu pada Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pandangan hukum para pekerja PT. Spindo yang saat ini statusnya belum jelas, secara otomatis harusnya sudah menjadi karyawan tetap/PKWTT, namun sekali lagi inilah realita dan ironi penegakan hukum di negara +62.

Hingga saat ini para pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja/buruh yang bernama PUK SPL FSPMI PT. SMS – Spindo, optimis bahwa dengan adanya bukti yang kuat, serta semangat dan kekompakan, mereka yakin kemenangan akan segera tercapai.

Dan dalam gelar perkara yang rencananya akan di lanjutkan pada tanggal 3 Desember 2019 mendatang, yang dimana agenda tersebut giliran pihak tergugat yang akan mendatangkan saksi, para pekerja PT. Spindo pun mengatakan, akan selalu siap untuk terus mengawal sidang tersebut hingga tuntas.

(Agus – Surabaya)

Pos terkait