Padang lawas, KPonline – Sidang lanjutan dugaan aktifis buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, berlangsung selama dua hari kerja, yakni kamis hingga jum’at (08-09/07/2021) dini hari.
Acara sidang kesaksian lanjutan dari JPU yang menghadirkan sebanyak 6 orang saksi ini dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Novita Megawati Aritonang pada sekira pukul 15.00 Wib, Kamis (08/07/2021) dan berakhir hingga pukul 01.10 WIB, Jum’at (09/07/2021).
Tim LBH FSPMI Sumut langsung dipimpin Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, SH, bersama Direktur LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH. MH, Anggota Ahmad Sulthoni Johar Hasibuan dan Daniel Marbun, SH.
Keenam saksi yang dihadirkan oleh JPU masing-masing, Edy Gusanto dari Kandir PHG Medan, Joni Ritonga selaku Perangkat Desa Papaso, Pangihutan Siregar Tokoh Agama Masyarakat, Saidah Harahap isteri pelapor Awaluddin Rambe, Kijo Dalimunthe Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso dan Muhammad Amaluddin Siregar, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso.
Dalam acara keterangan kesaksian JPU tersebut, disepakati pemeriksaan keterangan saksi dilakukan secara marathon dan satu persatu orang saksi, dalam upaya menguak dan membuka tabir hukum hingga proses terjadinya perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh.
Dalam proses acara sidang yang berlangsung selama 10 jam tersebut, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, sempat menegur keterangan saksi atas nama Joni Ritonga, Pangihutan Siregar dan Saidah Harahap yang dinilai berbelit-belit dan tidak tegas dalam memberikan keterangan.
Dalam persidangan tersebut, juga terkuat bahwa kesiapan Joni Ritongan menjadi saksi JPU dalam perkara ini, didug kuat memiliki kepentingan pribadi berupa janji finansial yang diperolehnya dari pihak perusahaan. Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Pangihutan Siregar, dia sempat didatangi oleh Manager PT. PHS Kebun Papaso, Bitcar Siregar dan Danru PT. PHS Papaso, untuk dilibatkan menjadi saksi.
Begitu juga halnya dengan keterangan saksi yang disampaikan oleh Nurhaidah Harahap selaku isteri pelapor Awaluddin Rambe, bahwa dia mengaku baru pertama kali ini dalam hidupnya berurusan dengan aparat hukum. Sehingga saksi sangat mengingat, dia memberikan keterangan saksi di hadapan penyidik Polres Palas dengan didampingi oleh Manager PT. PHS Kebun Papaso, Bitcar Siregar dan KTU PT. PHS Papaso, Erry Anta Tarigan dengan menggunakan fasilitas mobil perusahaan.
Usai mencatat point-point penting dari para saksi JPU yang memberikan keterangan saksi pada acara sidang kali ini, majelis hakim kembali menunda jadwal sidang dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI pada hari Kamis (15/07/2021) dengan agenda saksi lanjutan JPU.
Sementara itu, selepas keluar dari ruang sidang, Tim LBH FSPMI Sumut sempat mendengar ketusan dari seorang pegawai penjaga kantor PN Sibuhuan sembari menyatakan, sidang ini menjadi catatan sejarah proses penegakan hukum di Kabupaten Padang Lawas, sidang perkara pida berlangsung hingga berlanjut malam hari dan berlangsung selama dua hari.
Sedangkan Direktur LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH. MH dan Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, SH menegaskan, selama proses persidangan ini digelar, semakin jelas dan gamblang bahwa kasus perkara pidana ini benar-benar kasus titipan dan rekayasa, untuk melemahkan perjuangan dan gerakan aktifis buruh yang sedang berupaya mengungkap pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan. (Tim)