Jakarta, KPonline – Sidang gugatan Imamudin dkk (3 orang) terhadap Tergugat PT. Transportasi Jakarta kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pusat, Kamis (27/9/2018).
Sidang ke 7 dari rentetan sidang-sidang sebelumnya yang dimulai sejak Agustus 2018, kini sudah sampai pada penyerahan bukti-bukti gugatan.
Sebagai Penggugat, Kuasa hukum Imamudin dkk yang dipercayakan pada Pengurus Pusat SPDT FSPMI, memberikan bukti-bukti gugatan kepada Majelis Hakim sebanyak 19 materi.
Sidang berjalan dengan lancar, dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 4 Oktober 2018.
Menurut kuasa hukum Tergugat, pihaknya akan menghadirkan saksi dari BNN pada sidang selanjutnya.
Dengan demikian, sidang putusan dijadwalkan akan berakhir pada minggu ke dua bulan Oktober 2018.
Menurut pantauan bidang kesekretariatan PP SPDT FSPMI, sidang ke 7 kali ini ada suasana yang berbeda dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya. Dimana para pendukung Imamudin dkk hadir lebih banyak jumlahnya. Harapannya, sidang selanjutnya dapat dihadiri lebih banyak lagi.
Selain dapat memberikan efek semangat juga sebagai rasa keprihatinan atas permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan sekelas BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang masih banyak pelanggaran hukum ketenagakerjaan.