Sidang Pertama Anggota FSPMI di Pengadilan Negeri Surabaya: Perjuangan untuk Keadilan Buruh

Sidang Pertama Anggota FSPMI di Pengadilan Negeri Surabaya: Perjuangan untuk Keadilan Buruh

Surabaya, KPonline – Sidang pertama perkara atas terdakwa Muhamad Wafiqurrohman (Wafiq) hari ini Senin, 20 Januari 2025 digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang pada siang hari ini juga dihadiri oleh ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya sebagai bentuk solidaritas dalam mengawal kasus perkara yang menimpa Wafiq. Tentunya sidang pertama dengan nomer perkara : 71/Pid.B/2025/PN Sby menjadi perhatian publik karena Wafiq dikenal sebagai aktivis buruh yang memperjuangkan hak-hak para pekerja, termasuk buruh dari pekerja PT. Rita Sinar Indah (Ritaden) dan juga masyarakat umum diluar anggota FSPMI.

Wahyu Budi Kristianto, selaku kuasa hukum Wafiq menegaskan bahwa perjuangan Wafiq bukan untuk dirinya sendiri, melainkan demi memperjuangkan hak-hak kaum buruh yang selama ini terabaikan. “Ini adalah salah satu tantangan bagi seorang aktivis buruh. Meski Wafiq menghadapi permasalahan ini, semangat kita tidak boleh kendor. Kami dari DPW FSPMI Jawa Timur dan LBH Surabaya akan terus mendampingi Wafiq sampai kapanpun,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Sayangnya, upaya ini belum diterima oleh pihak kejaksaan karena alasan teknis yang dinilai tidak substansial. Namun, harapan tetap ada. “Kita tidak boleh putus asa. Kita akan terus memperjuangkan agar Wafiq bebas dari segala tuntutan,” tambah Wahyu.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Pada tanggal tersebut, akan ada aksi demonstrasi besar-besaran untuk mendukung permohonan RJ yang telah diajukan.

Lingga Parama dari perwakilan LBH Surabaya juga memberikan pernyataan tegas terkait ancaman pidana terhadap Wafiq. Dalam dakwaan, Wafiq terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, Lingga menekankan bahwa hukuman ini bukanlah akhir perjuangan. “Kami dari LBH Surabaya siap mendampingi, tetapi syaratnya kawan-kawan harus tetap bersolidaritas. Wafiq adalah pejuang buruh dan kita semua harus berdiri bersama. Jika satu terluka, maka semua merasa sakit,” jelas Lingga.

Nurudin Hidayat, salah satu pendamping hukum, menegaskan bahwa syarat-syarat untuk mengabulkan restorative justice sebenarnya telah terpenuhi. “Sudah ada perdamaian dengan korban, ancaman pidananya di bawah 5 tahun, jadi tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak permohonan RJ,” katanya.
Nurudin mengajak seluruh kawan-kawan buruh untuk bersatu dan hadir pada sidang tanggal 10 Februari 2025 mendatang. “Kita harus habis-habisan di tanggal 10 Februari besok. Demonstrasi menjadi kunci untuk menekan majelis hakim agar permohonan RJ ini dikabulkan,” tegasnya.

Sidang Wafiq menjadi momentum penting bagi gerakan buruh di Surabaya. Solidaritas dari sesama pekerja dan dukungan hukum yang kuat menjadi harapan besar agar Wafiq dapat dibebaskan dari segala tuntutan. “Wafiq adalah simbol perjuangan buruh. Perjuangannya adalah perjuangan kita semua,” pungkas Wahyu.
Mari kita bersama-sama mendukung Wafiq pada sidang berikutnya, demi keadilan bagi para buruh Indonesia.

(Natalia)

Pos terkait