Jakarta,KPonline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/8/2022). Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Kuasa hukum para Pemohon, M. Imam Nasef menyampaikan perbaikan permohonan. “Sesuai dengan arahan, saran dan nasihat Yang Mulia, kami mengupayakan betul agar seluruh Prinsipal hadir. Namun faktanya memang dari 10 Prinsipal yang sedianya hadir, hanya 8 orang yang hadir. Hadir bersama kami, Prinsipal yang mewakili Partai Buruh yaitu Ir. H. Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh dan juga Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh untuk Pemohon I. Kemudian, Pemohon perorangan lainnya Ramidi. Selanjutnya hadir Agus Ruli Ardiansyah, Ilhamsyah, Sunandar, Didi Suprijadi dan Hendrik Hutagalung,” urai Imam kepada Panel Hakim MK.
Namun ada dua Pemohon yang tidak hadir, yaitu Riden Hatam Aziz dan R. Abdullah. Riden dalam perjalanan dinas ke Amerika Serikat. Sedangkan R. Abdullah menurut informasi dalam keadaan kurang sehat. Sedangkan untuk kuasa hukum yang hadir adalah Said Salahudin, M. Imam Nasef, Paulus Sanjaya, James Simanjuntak, Fahmi Sungkar, Sucipto, Hasan, M. Jamsari, Sopiyudin Sidik, Hechrin Purba, dan Galih Wawan.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (27/07/2022) Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan ihwal keaslian tanda tangan para Pemohon selaku pemberi kuasa. Menurut Arief, terdapat perbedaan tanda tangan surat kuasa pada permohohan sebelumnya, dengan tanda tangan permohonan saat ada perbaikan permohonan. Arief mencermati, terdapat perbedaan tanda tangan dalam surat kuasa dengan tanda tangan di KTP.
Terhadap hal tersebut, pada persidangan kali ini, panel hakim kembali memeriksa keaslian tanda tangan Said Iqbal, Ferri Nurzali, Ramidi, Agus Ruli Ardiansyah, Ilhamsyah, Sunandar, Didi Suprijadi, dan Hendrik Hutagalung. Delapan Pemohon tersebut masing-masing menegaskan tanda tangan yang mereka bubuhkan adalah asli.
“Saudara Said Iqbal, …apakah memang ada menandatangani Surat Kuasa untuk Permohonan ini, …apakah pada sidang yang lalu ataukah pada untuk siang hari ini?” tanya Manahan.
“Benar, Yang Mulia, …itulah tanda tangan saya, …kedua-duanya, Yang Mulia, sidang yang lalu dan pada hari ini itulah tanda tangan saya. Benar,” jawab Said Iqbal.
Berikutnya M. Imam Nasef dalam perbaikan permohonan menguraikan kepentingan para Pemohon dalam pengujian formil UU P3. Antara lain mengenai syarat adanya hubungan pertautan antara Pemohon dengan undang‑undang yang hendak diuji.
“Hubungan pertautan Pemohon I dengan pembentukan Undang-Undang P3 didasari karena sebagian besar dari 11 organisasi penyokong Partai Buruh hasil kongres 4 Partai Buruh sebagaimana disahkan oleh notaris dan Menkumham yang kami sudah sebutkan adalah organisasi‑organisasi yang berasal dari serikat pekerja, atau serikat buruh, dan serikat petani yang pernah menjadi Pemohon juga dalam pengujian formil dan/atau pengujian materiil Undang‑Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi,” terang Nasef.
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 69/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU P3 diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Said Iqbal dan Ferri Nuzarli, Ramidi, Riden Hatam Aziz, R. Abdullah, Agus Ruli Ardiansyah, Ilhamsyah, Sunandar, Didi Suprijadi, serta Hendrik Hutagalung.
Said Iqbal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (14/7/2022) menyebutkan pengesahan UU P3 dapat ‘menghidupkan kembali’ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diputus cacat formil oleh MK.
“Undang‑Undang P3 dalam pandangan kami adalah pintu masuk untuk membahas kembali Undang‑Undang Cipta Kerja yang secara keputusan Mahkamah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil. Oleh karena itu, kami berkepentingan untuk memastikan Undang‑Undang P3 yang akan dijadikan pintu masuk untuk membahas kembali Undang‑Undang Cipta Kerja tersebut agar diputuskan oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah secara formil maupun materiil dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah,” tegas Said Iqbal. ( mk )