Sidang UU Nomor 6 Tentang Cipta Kerja Akan di Putuskan oleh MK Paling Lambat Kamis 25 Juli 2024

Sidang UU Nomor 6 Tentang Cipta Kerja Akan di Putuskan oleh MK Paling Lambat Kamis 25 Juli 2024

Jakarta, KPonline – Partai Buruh hari ini menjalankan sidang pleno lanjutan atas pengajuan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi yang selesai pada Pukul 12.30 Wib. Rabu (17/7/24).

Sidang pleno hari ini adalah Sidang lanjutan dengan perkara Nomor : 168/PUU-XXI/2023 perihal pengujian materiil pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berikut Partai Buruh mengajukan yang didasari beberapa alasan.

Bacaan Lainnya

1. Konsep Upah Minimun yang kembali pada upah murah.

Menurut Presiden Partai Buruh dan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahwa konsep itu mengancam kesejahteraan buruh.

2. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Hal ini membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang.

“Sama sama menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” ucapnya.

3. Menurut Said Iqbal bahwa dalam UU Ciptaker ini memungkinkan kontrak kerja dilakukan berulang-ulang tanpa adanya jaminan pekerja tetap. Ia menyebut, hal itu dapat mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. Perubahan ini, menurut Iqbal, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Alasan berikutnya, kata Said Iqbal yaitu proses pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dipermudah. Menurut Iqbal, proses tersebut membuat buruh semakin tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada di posisi rentan.

Begitu pula dengan kebijakan cuti. Said Iqbal mengatakan, tidak adanya kepastian upah selama cuti membuat posisi buruh rentan dan mengalami diskriminasi di tempat kerja.

Tak hanya menuntut untuk dicabutnya UU Cipta Kerja. HOSTUM : Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah Tolak PHK dan Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan.

Sidang Pleno lanjutan hari ini akan di tunggu dan di kawal oleh Ribuan bahkan sampai jutaan Buruh di nusantara terkait UU Nomor 6 Tentang Cipta Kerja yang akan di putuskan oleh MK paling lambat Kamis 25 Juli 2024 mendatang.