Sigapnya Jamkeswatch Karawang Advokasi Pasien UHC Yang Meninggal Dunia

Sigapnya Jamkeswatch Karawang Advokasi Pasien UHC Yang Meninggal Dunia

Karawang, KPonline – DPD Jamkeswatch Karawang telah advokasi pasien calon UHC karena Kartu BPJS Kesehatannya Non Aktif. Pasien tersebut membutuhkan pelayanan serius yang harus di larikan ke Rumah Sakit yang tipe B yaitu ke Rumah Sakit Lira Medika Karawang. Sab’tu (20/7/24).

Untuk jaminan pasien sendiri status Non aktif karena terkendala premi. Pasien masuk ke Rumah Sakit pada hari Sab’tu tanggal 20 Juli 2024 pada Pkl 17.30 Wib dan setelah serangkaian penanganan medis di IGD pasien akhirnya meninggal dunia, sedangkan Karawang sendiri sudah UHC yang akhirnya akan menempuh jalur tersebut tapi di perjalanan banyak di temui kendala teknis pengajuan UHC.

Bacaan Lainnya

Akhirnya kami Jamkeswatch Karawang berkordinasi dengan PIC rumah sakit Ibu Orin dan Dokter Nurul dan staf Rumah Sakit Lira Medika lainnya untuk menghasilkan win win solution, agar jenazah bisa pulang dan penjamin nya bukan Umum.

Setelah melakukan komunikasi yang baik dengan PIC Rumah Sakit Lira Medika Karawang sampai malam akhirnya kita menyimpulkan untuk keluarga pasien menutup premi agar BPJS kesehatannya aktif.

Setelah di bayarkan preminya akhirnya BPJS aktif dan karena masih dalam penanganan di IGD maka denda layanan yang harusnya muncul jika peserta BPJS terlambat membayar Premi akan kenda denda layanan untuk kali ini tidak ada.

Di sini kami DPD Jamkeswatch Karawang berterimakasih atas terjalin nya komunikasi yang baik pula dari pihak Rumah Sakit Lira Medika.

“Semoga komunikasi yang baik ini tetap bisa di jaga agar bisa mempermudah saat ada kendala di Rumah Sakit”, ucapnya Boim Sekjen DPD Jamkeswatch Karawang.

Pos terkait