Jakarta, KPonline – Ada beberapa sistem pembayaran iuran serikat pekerja. Bisa dilakukan secara langsung oleh pengurus serikat pekerja pada anggota dan melalui pemotongan upah setiap bulan oleh pengusaha.
Berdasarkan Pasal 3 Kepmenakertrans No 187 Tahun 2004, jika serikat pekerja/serikat buruh memutuskan untuk memungut iuran anggota melalui pemungutan upah pekerja/buruh maka pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan melakukan sosialisasi rencana pemungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh melalui pemotongan upah dan pemanfaatan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh kepada anggotanya.
Pengurus Serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan rencana pemungutan iuran anggota kepada pimpinan perusahaan secara tertulis dengan melampirkan:
(a) Nama-nama anggota serikat pekerja/serikat buruh;
(b) Nama-nama pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan dan pengesahan susunan pengurus serikat pekerja/serikat buruh;
(c) Copy surat bukti nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang berwenang; (d) Surat kuasa dari pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
(e) Copy peraturan organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang mengatur pemungutan dan penyaluran iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Pengusaha hanya dapat melakukan pemungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan surat kuasa dari pekerja/buruh yang bersangkutan kepada pengusaha untuk memotong upah pekerja/buruh.
Pemungutan iuran , dicatat secara khusus oleh pengusaha.
Dalam hal anggota serikat pekerja/serikat buruh berhenti dari keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh maka pekerja/buruh yang bersangkutan membuat pencabutan kuasa pekerja/buruh yang bersangkutan kepada pengusaha untuk memotong upah.