Bandung, KPonline – Setelah ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung prihal penyesuaian upah minimum bagi pekerja dengan masa satu tahun atau lebih diatas satu tahun, seharusnya Pj. Gubernur Jawa Barat bisa dengan segera untuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait upah tersebut.
Namun, sampai saat ini surat Keputusan Gubernur itu pun tak kunjung terbit. Padahal, Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat pernah dikeluarkan pada 2022 dan 2023. Dimana hal itupun bisa dijadikan panduan untuk segera menetapkan KepGub 2024, selain mengacu kepada amar putusan kasasi PTUN Bandung, demi keadilan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dan menanggapi hal itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama 23 federasi serikat pekerja lainnya yang tergabung dalam Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menuntut kepada Pj. Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan surat KepGub 2024 prihal upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih (diatas satu tahun).
Dalam giatnya, aksi berlangsung di dua titik tempat, yaitu; rumah dinas Pj. Gubernur Jawa Barat dan Gedung Sate Bandung. Dan aksi tersebut diikuti oleh ribuan massa aksi yang berasal dari berbagai daerah di Wilayah Jawa Barat, seperti; Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bogor, Cianjur, Subang dan Cirebon.
Bilamana Pj. Gubernur Jawa Barat tidak bereaksi atas aksi yang dilakukan oleh kaum buruh tersebut, mereka akan melakukan aksi selama tiga hari (23-25/9/2024). Bahkan, menurut salah seorang orator aksi dari atas mobil komando mengintruksikan kepada massa aksi untuk menginap di lokasi aksi sampai Pj. Gubernur Jawa Barat memenuhi tuntutan kaum buruh.
Berikut tiga tuntutan aksi yang diusung Gabungan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Jawa Barat:
1. Mendesak Pj. Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penyesuaian upah buruh atau pekerja diatas satu tahun.
2. Menolak wacana program iuran dana tambahan.
3. Menolak PP 51 tahun 2023 untuk penetapan upah minimum tahun 2025.
Foto: Fajar Setiady (Koordinator Daerah Media Perdjoeangan Purwakarta)