Soal Pemotongan THR Pekerja Outsourcing, PLN Dan Vendor Tak Berintegritas Saling Lempar Tanggung Jawab

Soal Pemotongan THR Pekerja Outsourcing, PLN Dan Vendor Tak Berintegritas Saling Lempar Tanggung Jawab

Bekasi, KPonline – Masalah pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami pekerja outsourcing (OS) PLN tidak kunjung selesai. Bahkan posko pengaduan THR yang dibuat oleh instansi ketenagakerjaan terkesan tidak tampak hasil kerjanya.

Situasi ini menjadikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara. Selain menyebut PT. PLN tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja alih daya atau outsourcing sesuai aturan yang berlaku, Presiden KSPI Said Iqbal juga mengatakan PLN berperilaku seenaknya terhadap pekerja OS PLN dan Said Iqbal melihat terjadi perbudakan modern (modern slavery) di PLN terhadap pekerja alih daya (outsourcing).

“PLN ini seenak-enaknya. Dibiayai oleh pajak rakyat, tapi memperbudak rakyat,” ucap Said dalam konferensi pers, Kamis (10/6). “THR nya misalnya dibayar di bawah ketentuan menteri. Negara macam apa ini, PLN sudah kelewatan ini,” tambah Said.

Pasca konferensi pers yang dilakukan KSPI pun ditanggapi oleh PLN. Vice President Public Relations PLN Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri mengungkapkan, pembayaran THR pekerja outsourcing merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pekerja atau vendor.

“Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero),” ungkap Arsyadany dalam keterangan resmi, Kamis (10/6).

Tak pelak pekerja OS PLN bereaksi karena jawaban dari PLN tampak PLN saling lempar masalah dengan vendor. Pasalnya Pekerja OS PLN yang juga anggota KSPI dari FSPMI telah melaksanakan perundingan bipartite dengan vendor.

Saat perundingan bipartite tersebut, semua vendor di seluruh Indonesia memberikan jawaban yang seragam. Vendor beralasan bahwa nilai THR yang dibayarkan kepada Pekerja sesuai arahan dari PLN melalui Peraturan Direksi PLN no. 219 yang ditandatangin oleh Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani pada tahun 2019 yang lalu.

Hal ini membuktikan bahwa PLN dan vendor tidak menampakan integritasnya karena terkesan mempermainkan pekerja yang juga rakyat Indonesia. Saling lempar atau mempimpong pekerja OS PLN ini juga sering dilakukan antara PLN dan vendor saat menuntut hak-hak normatif lainnya.

Penulis: Chandra