Bandung, KPonline – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan rapat pleno pada Senin, 09 Desember 2024, di Ruang Rapat Papandayan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 22 – Bandung.
Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan dari rapat pleno dewan pengupahan provinsi Jawa Barat tersebut diperoleh informasi sebagai berikut :
1. Bahwa Apindo tetap menolak kenaikan UMP sebesar 6,5% dari UMP Tahun 2024.
2. Bahwa Apindo menolak diberlakukannya UMSP di Jawa Barat.
3. Bahwa atas penolakan Apindo terhadap permberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), seolah diaminkan oleh pemerintah dengan alasan tidak ada waktu untuk membuat kajian dan pembahasan, dan lain sebagainya.
4. Bahwa akademisi pun cenderung terbawa arah opini dari Apindo dan pemerintah
5. Bahwa terindikasi pemerintah akan mengabaikan ketentuan terkait UMSP yang diatur oleh Permenaker No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.
6. Bahwa sikap pemerintah terindikasi berpihak kepada Apindo. Hal ini dengan adanya informasi Disnakerprov Jawa Barat mengumpulkan para Kepala Dinas Tenagakerja Kab/kota se Jawa Barat, untuk menghambat atau bahkan tidak mau adanya UMSK di Kab/Kota.
7. Depeprov unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh tetap solid mendorong kenaikan UMP di Jawa Barat sebesar 6,5% dari UMP 2024.
8. Depeprov unsur serikat pekerja/serikat buruh tetap mendorong adanya UMSP, hal ini dengan maksud sebagai salah satu parameter bagi Depekab/Depeko untuk mendorong adanya UMSK di Kabupaten/Kota masing-masing.
9. Rapat pleno akan dilanjutkan besok tanggal 10 Desember 2024 pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi di atas patut diduga Apindo dan pemerintah provinsi Jawa Barat tidak senada dengan pemerintah pusat dan seolah-olah akan abai dengan keputusan tersebut.
Bahwa nilai kenaikan upah minimum 2025 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, di mana indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Melihat hal itu maka buruh Jawa Barat dipastikan akan melakukan perlawanan. Hingga berita ini dirilis pihak dewan pengupahan provinsi Jawa Barat masih melakukan rapat membahas UMSP. (Yanto)