Sore Nanti Sekjen FSPMI Akan Jadi Pembicara di Global Institut Terkait TKA

Sore Nanti Sekjen FSPMI Akan Jadi Pembicara di Global Institut Terkait TKA

Serang, KPonline – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (Sekjen FSPMI) yang juga Ketua Perda KSPI Provinsi Banten, Riden Hatam Aziz, diundang Global Institut dalam sebuah diskusi bertema mencari solusi sekaligus pencerahan terkait Ancaman Tenaga Kerja Asing Ilegal.

Dalam undangan yang disampaikan oleh Presiden Global Institut, Soekatno, disebutkan, perlu diingat kembali akan perjuangan bangsa Indonesia dalam kemerdekaanya. Indonesia harus lepas dalam intervensi asing, dengan membuat gerakan NON BLOK.

Bacaan Lainnya

“I hate imperialism. I detest colonialism. And I fear the consequences of their last bitter struggle for life. We are determined, that our nation, and the world as a whole, shall not be the play thing of one small corner of the world,” demikian Soekarno pernah mengatakan.

Namun kenyataan saat ini, walau kita tidak di jajah dalam perang, tetapi kita dijajah melalui gaya baru. Salah satunya dengan banyaknya TKA yang bekerja di Bumi Pertiwi, baik legal maupum ilegal!

Menurut data nasional yang di ambil dari media Kompas (Jum’at 19 Januari). Orang asing yang masuk ke Bali melalui visa wisata, nyatanya setelah tiba mereka bekerja di daerah tersebut. Ditambah lagi angka TKA Ilegal di Sulut mencapai 1500 TKA. Belum lagi di Kaltim dan Banten sendiri sebagai daerah yang memiliki beberapa akses jalur Internasional menjadi bumbu riuh yang di masuki TKA.

Banyaknya pintu masuk bagi TKA ke Indonesia tidak di imbangi dengan pengawasan yang ketat. Penyalahgunaan kebijakan bebas visa berdasarkan Perpres nomor 69 Tahun 2015 tentang bebas kunjungan adalah kejahatan yang masif baru-baru ini. Kita menyayangkan dicabutnya pasal 26 ayat 1 Permenakertrans 12/2013 tentang aturan kerja asing wajib bisa berbahasa Indonesia. Tak hanya itu, dicabutnya aturan menghapus ketentuan kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan memperkerjakan 1 orang TKA dalam pasal 3 ayat 1 Permenker nomor 16 tahun 2015 kian membuat longgar pengawasan.

Hal ini menjadi masalah serius mengingat masyarakat Indonesia saja masih terlunta-lunta akan nasib mereka, di tambah upah yang diterima di banding dengan TKA non ahli berbeda jauh.

Maka hal ini yang mendorong kami Global Institut membuka ruang berdiskusi mencari solusi sekaligus pencerahan terkait Ancaman Tenaga Kerja Asing Ilegal dengan pembicara Ketua Perda KSPI Provinsi Banten, Riden Hatam Aziz.

Diskusi akan diselenggarakan pada hari Senin sore tanggal 23 Januari 2017 pukul 15:00 WIB di Rumah Peradaban, Ciceri Permai IV.

 

Pos terkait