Sosialisasi Jamkeswatch di PT. Honoris Industry

Sosialisasi Jamkeswatch di PT. Honoris Industry

BOGOR KPonline, Jamkes Watch Bogor kembali lakukan sosialisasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sosialisasi ini sekaligus memenuhi undangan Bidang Perempuan SPEE FSPMI PT Honoris Industry, di daerah Ciawi Bogor.
Pada kesempatan tersebut, Heri Irawan , Ketua DPD Jamkeswatch Bogor yang saat ini menjabat sebagai Deputy Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch Nasional, yang didampingi Teguh Darmawan, Ketua regional 5 Jamkeswatch Bogor wilayah Ciawi, menyampaikan beberapa materi terkait kepesertaan, manfaat, sanksi dan denda pada program JKN BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan dalam program JKN tidak boleh ada obat yang dibebankan kepada peserta JKN-BPJS Kes baik itu di FKTP atau FKRTL selama itu atas indikasi medis dan faskes wajib memberikan obat yang dibutuhkan pasien, baik obat yang masuk dalam fornas (formularium Nasional) atau obat yang diluar fornas hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
“Penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKTP dapat digunakan apabila sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang biayanya sudah termasuk dalam kapitasi dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.” Ungkap Heri.
Heri juga mengatakan penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKRTL hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INA CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.
Terkait ketersediaan tempat tidur memang saat ini jumlah masyarakat Kabupate Bogor mencapai 5,7 juta/jiwa dan jumlah bed/tempat tidur ada sekitar 2500 yang sangat jauh dari cukup, namun Heri menyampaikan ketika ada peserta yang sakit dan harus mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap dan RS tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun, pada saat ruangan yang menjadi hak peserta penuh bisa dititip satu tingkat lebih tinggi atau lebih rendah dari haknya, bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, namun yang terpenting pasien harus diberikan penanganan dan pemeriksaan medis terlebih dahulu.
Ketua DPD Jamkes Watch Bogor ini berharap berharap setelah dilakukan sosialisasi ini para peserta mampu mengadvokasi dirinya, keluarganya dan tetangganya saat ada kendala di faskes, dan meminta untuk membudayakan hidup sehat dengan preventif dari pada kuratif, dan hal ini harus disampaikan kepada masyarat sekitar peserta JKN untuk taat membayar iuran agar tidak terkena denda saat harus rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu aktif.
Tim Media Jamkeswatch Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.