Sosialisasikan Dampak Omnibus Law, PUK SPEE FSPMI PT. Sharp Semiconductor Indonesia Gelar Konsolidasi Anggota

Sosialisasikan Dampak Omnibus Law, PUK SPEE FSPMI PT. Sharp Semiconductor Indonesia Gelar Konsolidasi Anggota

Karawang, KPonline – Hari ini Sabtu (11/01/2020), PUK SPEE FSPMI PT. Sharp Semiconductor Indonesia mengadakan konsolidasi terkait isu “Omnibus Law” yang diadakan di Aula KH. Ahmad Dahlan di area Masjid Al – Ghammar jalan Interchange, Karawang Barat.

Anggota yang hadir mencapai 252 orang anggota, di luar ekspektasi dari pengurus. Konsolidasi ini berjalan dari pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan pukul 12.00 WIB siang. Konsolidasi ini berjalan dengan tertib dan penuh semangat dari anggota.

Kesadaran anggota terhadap bahaya “Omnibus Law” ini sangat disadari anggota karena terkait kewaspadaan mereka akan tidak adanya pelanggaran pidana bagi pengusaha, upah perjam yang dapat mengganti upah UMK/UMSK, nilai pesangon, dan lain sebagainya.

Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang sekaligus Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Sharp Semiconductor Indonesia Dony Subiantoro merincikan bagaimana “Omnibus Law” ini dapat merusak kesejahteraan buruh.

Dony Subiantoro menuturkan “Omnibus law” ini bisa menurunkan kesejahteraan buruh.

“Bagaimana tidak? Pekerja yang di bawah jam kerja 40 jam / minggu akan di hitung upah perjam, uang pesangon yang sudah berjalan dengan formula 2.1.1 akan di rubah dengan hanya maksimal 12 X upah padahal dengan formula sebelum nya bisa mencapai 30 x upah lebih. Penggunanan tenaga kontrak di perluas dan di perpanjang masa kerja nya menjadi 5 tahun,” Jelas Dony.

Oleh karena itu Dony Subiantoro mengajak semua anggotanya untuk ikut aksi pada tanggal 20 Januari 2020 menolak Omnibus Law ini. PUK akan menyediakan 2 unit bus jika memang anggotanya siap untuk ikut berpartisipasi.

Teruslah bergerak demi melawan ketidakadilan bagi kesejahteraan buruh, dengan kesadaran dari anggota PUK SPEE FSPMI PT. Sharp Semiconductor Indonesia semoga bisa menular ke PUK – PUK yang lain. (Rachmat Sonjaya)