Bekasi,KPonline – Atas nama undang undang dan demi terciptanya prinsip keadilan upah , maka perusahaan harus menyusun Struktur dan skala upah.
Namun ada juga perusahaan yang kurang respon dengan ketentuan meski sudah ditertbitkan peraturan menteri tenaga kerja no 1 tahun 2017 , bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat tanggal 23 Oktober 2017 .
Ada kemungkinan pihak perusahaan dalam hal ini bagian HRD tidak tahu tentang struktur dan skala upah atau bisa jadi pihak perusahaan tidak ingin pekerja atau serikat pekerja tidak ingin isi dapurnya diketahui.
Untuk menyikapi hal ini maka kami PUK Spai FSPMI PT Uniplastindo Interbuana berinisiatif menyelenggarakan workshop tentang struktur dan skala upah.
Bertempat di ruang training perusahaan, hari ini Senin 25 Desember 2017 sejak jam 08.00 pagi tadi kami mengadakan workshop Struktur dan skala upah.
Acara yang diselenggarakan pas hari libur natal ini, diikuti semua pengurus puk dan beberapa korlap.
Menyusun struktur skala upah adalah kewajiban perusahaan, dan Serikat pekerja punya andil untuk mendorong tersusunnya struktur dan skala upah yang berkeadilan, sehingga bisa mengatasi paling tidak mengurangi masalah kesenjangan sosial .(Ati Hasanah)